Suami perlu dampingi dan jaga psikologis istri saat hamil

id Kemenkes,ibu hamil,bayi prematur,psikologis istri,peran suami,kesehatan ibu anak

Suami perlu dampingi dan jaga psikologis istri saat hamil

Ilustrasi - Penyuluh kesehatan dari Puskesmas Balongan memberikan edukasi kesehatan dan gizi kepada ibu hamil di Balongan Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lovely Daisy menyatakan suami perlu setia mendampingi dan menjaga psikologis sang istri atau ibu saat hamil agar bayi lahir sehat, tidak prematur, dan mencegah terjadinya stunting.

"Psikologis berdampak pada ibu dan bayinya, ibu harus punya suami yang siaga. Jadi kalau periksa ke dokter, kontrol kehamilan itu kalau bisa terus didampingi oleh suaminya," kata Lovely di Jakarta, Jumat.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Lovely saat menghadiri temu media di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita dalam rangka memperingati Hari Prematur Sedunia yang jatuh setiap 17 November.
 
"Yang menyebabkan bayi lahir prematur itu banyak, ada yang bisa kita cegah, dan ada yang tidak bisa kita cegah. Ibu pada saat hamil, bahkan sebelum hamil harus diperhatikan, karena masalah psikologis pasti akan berdampak pada janinnya," ujar Lovely.


 
Untuk itu ia menyebutkan bahwa peran suami sangat penting untuk menjaga psikologis ibu ketika berbicara masalah kejiwaan.
 
"Di Kemenkes sudah mulai ada skrining kesehatan jiwa, itu ternyata cukup banyak juga yang mengalami masalah kejiwaan di kalangan pegawai Kemenkes. Ini yang sedang kami kembangkan, kami berupaya hadir juga di lingkungan kesehatan jiwa, dan kami kembangkan konsepnya," ucap Lovely.
 
Selain masalah kejiwaan, Lovely juga menekankan pentingnya deteksi dan tata laksana dini faktor risiko selama kehamilan, yang menjadi salah satu kunci pencegahan prematuritas dan bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
 
"Dengan pemeriksaan yang berkualitas, faktor risiko prematuritas dan BBLR dapat ditemukan lebih dini sehingga dapat diberikan tata laksana yang tepat untuk menjamin kesehatan ibu dan janin," tuturnya.


 
Kemenkes juga telah menetapkan standar pemeriksaan selama kehamilan, dimana ibu setidaknya harus memeriksakan kehamilannya sebanyak enam kali sepanjang masa kehamilan, yaitu satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.
 
"Dua diantaranya yaitu pemeriksaan di trimester pertama dan trimester ketiga dilakukan di dokter, agar ibu mendapatkan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendeteksi faktor risiko komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan atau penyakit penyerta lainnya," kata Lovely.
 
Pada dua kunjungan tersebut, lanjutnya, ibu juga akan mendapatkan pemeriksaan USG untuk melihat lebih detail kondisi kehamilan ibu dan pertumbuhan janin.