BPOM Palu intensifkan pengawasan pangan olahan selama Ramadhan

id Balai POM Palu ,Pengawasan pangan olahan,Ramadhan 1445 H,Sulawesi Tengah

BPOM Palu intensifkan pengawasan pangan olahan selama Ramadhan

Ilustrasi - Petugas memeriksa sejumlah produk pangan saat melakukan sidak di salah satu pusat perbelanjaan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (10/4/2023). (ANTARA/Mohamad Hamzah)

Palu (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan olahan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Hal tersebut sebagai upaya kami mengawal peredaran pangan di masyarakat dan memastikan bahwa produk pangan olahan itu aman dan bermutu," kata Kepala Balai POM Palu Mardianto usai mengecek keamanan parsel di salah satu toko parsel, Kota Palu, Kamis.
 
Ia mengatakan pengawasan pangan itu dilakukan untuk memastikan produk makanan yang dijual aman, karena menjelang hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri terjadi permintaan produk pangan yang cukup tinggi.
 
Ia menjelaskan, intensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dengan memprioritaskan target pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain).
 
Pengawasan, kata dia, dilakukan di sarana distribusi yakni distributor, swalayan ataupun hypermarket atau supermarket, termasuk di toko-toko di pasar modern maupun pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel yang turut melibatkan para pihak terkait.
 
"Untuk parsel makanan, kami memastikan parsel-parsel yang dibungkus ini keamanannya masih baik atau tidak, dan dipastikan juga labelnya," ujar Mardianto.
 
Dia menyebut pengawasan olahan makanan ini telah dilakukan sejak awal Maret, yang telah dilakukan di Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kota Palu serta masih akan berlangsung hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
 
Menurut dia, pihaknya akan meminta pemilik sarana untuk memusnahkan produk apabila ditemukan ada yang rusak atau kadaluarsa, atau pemilik sarana melakukan pengembalian barang kepada pemilik barang, dan bukti pengembalian ditunjukkan kepada BPOM.
 
Ia menambahkan, konsumen juga perlu mengecek kemasan, label, Ijin edar dan waktu kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
 
"Masyarakat harus cerdas melihat produk yang dijual. Jadi selain pengawasan, kita juga memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi. Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada konsumen," katanya.