"Saat ini permohonan pendaftaran IG tenun Donggala telah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan, indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.
Dia mengatakan bahwa pihaknya optimistis permohonan IG tenun Donggala akan segera disetujui oleh DJKI Kemenkumham.
Menurut Siregar, pendaftaran IG tenun Donggala bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Donggala, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran.
"Tahapannya sudah berada di proses penyempurnaan dokumen berupa deskripsi dari tenun tersebut. Kami optimis IG tenun Donggala akan segera terdaftar, ini adalah aset yang harus kita lindungi bersama," ujarnya.
Dia menyebut tim analis permohonan KI Kemenkumham Sulteng intensif melakukan pendampingan guna penyempurnaan deskripsi tenun Donggala yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Donggala beserta para kelompok pengrajin tenun.
Sementara itu, terdapat empat kecamatan yang menjadi produsen tenun Donggala, yakni Kecamatan Banawa, Banawa Tengah, Tanantovea dan Labuan dengan jumlah pengrajin mencapai puluhan orang.
Ia berharap pendaftaran IG tenun Donggala dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Donggala di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin di Donggala.
"Tahun ini, kita mencanangkan bahwa 2024 sebagai tahun indikasi geografis, banyak terobosan digaungkan agar setiap daerah dapat bangkit dengan ciri khasnya masing-masin. Kami berupaya agar di Sulawesi Tengah bisa bertambah lagi indikasi geografisnya,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Sulteng juga telah sukses mendaftarkan ikan sidat marmorata khas Kabupaten Poso dan tenun nambo khas Kabupaten Banggai sebagai suatu indikasi geografis.
Kemenkumham Sulteng juga telah mendaftarkan berbagai potensi lainnya dalam inventaris kekayaan intelektual, seperti cengkeh Toli-Toli, beras kamba Poso, bawang goreng Palu hingga ubi tumundo Banggai.*