Berpakaian serba hitam Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung

id Sandra dewi diperiksa, korupsi timah, kejaksaan agung, jampidsus kejagung, harvey moeis

Berpakaian serba hitam Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung

Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, terkait korupsi timah, Rabu (15/5/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Jakarta (ANTARA) -
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, artis peran Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka, Rabu.
 
Kedatangan ibu dua anak itu tidak diketahui oleh media yang sudah menunggu di lobby parkiran Gedung Jampidmil tempat pemeriksaan saksi, sejak pagi.

Sandra Dewi mengenakan setelan baju kaos lengan 3/4 dan celana kulot panjang hingga sepatu model keds warna hitam dengan sol putih, masuk ke ruang pemeriksaan lewat parkir gedung di rubana.

Berbeda pada pemeriksaan sebelumnya, sang artis mengenakan kemeja putih, dan lewat di depan gedung yang disaksikan para media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Sandra Dewi datang sekitar pukul 08.00 lewat.

"Sudah datang sekitar jam delapanan," kata Ketut.

Penasihat hukum Sandra Dewi, Harris Arthur juga mengkonfirmasi bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua kalinya.

"Insyaallah hadir," kata Harris.

Puspenkum Kejaksaan Agung membagikan foto dan video kedatangan Sandra Dewi di ruang pemeriksaan dan langsung menjalani pemeriksaan di depan penyidik.

Usai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4).

Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam.merah, hingga dokumen penting lainnya.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.