Amato Rudolph dari tim Toyota Gazoo Racing Indonesia melanggar Peraturan Balap Mobil IMI 2024 Pasal 9.7 dan PNOKB IMI 2024 Pasal 12 serta PO IMI 2019 terkait Pedoman Penggunaan Media Massa & Media Sosial.
Sedangkan Andri Abierizky dari tim Honda Racing Indonesia melanggar Pasal 17.19 dan PNOKB IMI 2024 Pasal 12.
Akibat pelanggaran itu, IMI memberikan sanksi berupa teguran pertama kepada kedua pembalap agar menjadi perhatian serius untuk ke depannya.
Selain sanksi untuk kedua pembalap yang terlibat, IMI melalui Wakil Ketua Umum Olahraga Mobil Ananda Mikola juga memberi pengarahan dan pencerahan atas tugas dan kewajiban serta tanggung jawab sesuai fungsi kepada pimpinan perlombaan (COC) dan para pengawas perlombaan (stewards) yang bertugas pada Kejurnas Kelas ITCR 2024 putaran 1.
Hal itu dilakukan, guna menghindari timbulnya masalah serupa pada saat perlombaan-perlombaan berikutnya.
Insiden berawal saat pembalap nomor 33, Andri Abierizky, menabrak ekor mobil pembalap nomor 11, Amato Rudolph, di lintasan S kecil.
Akibat ditabrak dari belakang, Amato harus kehilangan posisi terdepan dalam balapan. Sedangkan Andri terpaksa DNF (did not finish) alias tidak mencapai garis akhir.