DLH Palu ajak semua pihak jaga kebersihan lingkungan

id Dlhpalu, kebersihan, sampah, lingkungan, Pemkotpalu, Moh Arif, Sulteng ,Adipura

DLH Palu ajak semua pihak jaga kebersihan lingkungan

Dok- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh Arif saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis pada konferensi pers edaran pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam di Kota Palu, Rabu (26/7/2023). ANTARA/Moh. Ridwan

Palu (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengajak semua pihak di Ibu Kota Sulawesi Tengah menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dari pencemaran sampah.

 

"Kota ini maju salah satunya ditunjang dari kebersihan lingkungannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Moh Arif di Palu, Rabu.

 

Menurut dia, pemerintah menjadi penyelenggara teknis dalam mengatur kebijakan dan sistem kebersihan, namun yang berperan penting adalah masyarakat.

 

Oleh sebab itu, dibutuhkan kesadaran semua komponen masyarakat dalam melakukan suatu tindakan konkret untuk kepentingan kebersihan.

 

"Hal yang paling sederhana membuang sampah pada tempatnya, jika kesadaran itu muncul kami yakin daerah ini jauh lebih bersih," ujarnya.

 

Menurut dia, penanganan sampah bila tidak dilakukan dengan metode yang baik dan benar, tentu akan menimbulkan masalah baru terhadap lingkungan.

 

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menerbitkan berbagai kebijakan dalam pengendalian sampah, di antaranya mengatur waktu bagi masyarakat membuang sampah dimulai pukul 17:00 Wita dengan cara memasukkan sampah rumah tangga ke dalam wadah khusus, lalu ditempatkan di depan rumah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan pada malam hari.

 

Kebijakan ini diterapkan supaya masyarakat tertib membuang sampah, kemudian kepedulian masyarakat lewat gotong royong membersihkan lingkungan atau melalui aksi bersih-bersih dengan menyasar tempat-tempat tertentu yang dianggap perlu penanganan cepat.

 

"Pemerintah daerah (pemda) juga membuat kebijakan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam melalui Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 40 Tahun 2021, penerapan kebijakan tersebut saat ini masih menyasar pusat perbelanjaan modern, toko dan sejenisnya," kata Arif menuturkan.

 

Dikemukakannya manfaat kebersihan tidak hanya sekedar nilai estetika, tetapi memberikan dampak positif terhadap kesehatan, menjadikan kota lebih indah dan mencegah kekumuhan serta menyelamatkan makhluk hidup lainnya dari ancaman pencemaran.

 

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai salah satu kota Adipura di Indonesia, maka dibutuhkan kerja sama semua pihak mempertahankan predikat ini," kata dia.