DLH Palu: Galian C wajib siram area produksi minimalisasi kepulan debu

id Galian C, tambang, dlhpalu, Moh Arif, Pemkotpalu, lingkungan, pencemaran lingkungan, Sulteng

DLH Palu: Galian C wajib siram area produksi minimalisasi kepulan debu

Dok- Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (12/2/2023). Mohamad Hamzah

Palu (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mengatakan perusahaan pertambangan galian C di ibu kota Sulawesi Tengah itu wajib menyiram areal produksi dan jalur pengangkutan material guna meminimalisasi kepulan debu yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.


 


"Kami telah membangun kesepakatan dengan pelaku usaha pertambangan dan Pemerintah Sulawesi Tengah dalam penanganan debu dari aktivitas galian C," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu Moh Arif di Palu, Sabtu.


 


Ia menjelaskan dari kesepakatan tersebut menghasilkan sejumlah poin yang menjadi kewajiban pelaku usaha di antaranya, sebelum melakukan kegiatan produksi wajib menyiram terlebih dahulu areal yang akan dikeruk selama 30 hari ke depan.


 


Kemudian perusahaan juga wajib memasang sprinkler atau alat penyiram air otomatis yang biasanya digunakan untuk memadamkan api.


 


Kemudian mereka wajib membersihkan jalan utama dengan menyiram air termasuk hingga ke areal penampungan material tiga kali sehari supaya debu tidak mengganggu pengguna jalan," ujarnya.


 


Pihak perusahaan memiliki kewajiban melakukan penataan kembali proses angkut material yang melintas di jalan protokol, termasuk menyampaikan laporan pemantauan lingkungan maupun laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3 secara periodik kepada pemerintah daerah (pemda).


 


"Upaya penanganan lainnya yakni melakukan kegiatan penghijauan di sekitar kawasan galian C bersama-sama asosiasi pengusaha tambang (Aspeta) yang dijadwalkan pada hari lingkungan," tutur Arif.


 


Ia mengemukakan pada tahun 2023 pihaknya melakukan pengukuran kualitas udara di pada sekitar kawasan pertambangan di Kecamatan Ulujadi.


 


"Hasil pengukuran kualitas udara di Kelurahan Buluri dan Watusampu menunjukkan baku mutu udara mendekati buruk, sehingga perlu langkah intervensi, dan tahun ini kami juga akan melakukan pengukuran baku mutu udara di kawasan tersebut," paparnya.


 


Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala menuai protes masyarakat, karena dinilai mencemari lingkungan akibat debu dari kegiatan tambang.


 


Bentuk protes masyarakat dan aktivitas lingkungan diekspresikan melalui aksi unjukrasa pada momen peringatan Hari Anti Tambang pada Rabu (29/5) di Palu.