Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Buol.
"Pengukuhan kepala desa dan BPD se-Kabupaten Buol dalam penyesuaian masa jabatan dari enam tahun menjadi delapab tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor: 3 tahun 2024, atas perubahan Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2014," kata Penjabat Bupati Buol Muchlis di Sigi, Selasa.
Acara penyerahan surat keputusan perpanjangan itu dirangkaikan dengan pengukuhan kembali jabatan kepala desa di Buol.
Ia mengharapkan agar para kades dan anggota BPD memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya yakin dan percaya bahwa saudara kades dan BPD di Kabupaten Buol dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tanggungjawab," katanya.
Sementara Gubernur Sulteng Rusdi Mastura mengatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan jabatan kades dan BPD Kabupaten Buol itu sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan dedikasi perangkat desa selama ini.
Para kades dan BPD, katanya, dalam menjalankan tugas pemerintah desa agar dapat meningkatkan dan memajukan masing-masing desanya.
"Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan masing-masing desanya di Kabupaten Buol," ujarnya.
Pria yang kerap disapa Cudy itu juga mengharapkan agar para aparat desa dapat bekerja dengan menjaga integritas, profesionalisme, serta tanggungjawab.
"Jaga kepercayaan masyarakat dan teruslah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa di Buol," katanya.
Berdasarkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buol, jumlah desa di wilayah itu sebanyak 115 dengan 11 kecamatan.