Bawaslu Kabupaten Donggala: Kades harus bersikap netralitas pada Pilkada 2024

id Sulawesi Tengah ,Badan Pengawas Pemilihan Umum ,Bawaslu Donggala ,Kabupaten Donggala

Bawaslu Kabupaten Donggala: Kades harus bersikap netralitas pada Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala melakukan sosialisasi terkait netralitas kepala desa pada Pilkada serentak 2024, di Kota Palu, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Moh Salam

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh kepala desa di daerah itu agar bersikap netral selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar di Palu, Kamis, mengatakan pentingnya para kepala desa mengetahui aturan tidak bolehnya aparat desa ikut berpolitik praktis dalam pilkada serentak tahun ini.

"Dalam rangka memaksimalkan upaya pencegahan, salah satunya sosialisasi kepada kepala-kepala desa di Kabupaten Donggala pada tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024," kata Minhar.

Dia mengemukakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada aparat desa dan aparatur sipil negara (ASN) untuk meminimalisir potensi pelanggaran selama pemilihan kepala daerah.

"Saat ini sudah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah yaitu pencalonan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, tentunya kerawanan terkait netralitas ASN dan kepala desa, yaitu pada tahapan kampanye, sehingga kami berkomitmen untuk terus berupaya meminimalkan potensi pelanggaran selama pilkada serentak 2024," ucapnya.

Menurut dia, pertemuan kali ini agar memberikan masukan kepada penyelenggara pilkada, sehingga tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas oleh kepala desa.

"Kegiatan ini kita laksanakan sebelum memasuki masa tahapan kampanye, sehingga hal ini menjadi bahan dan evaluasi agar tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas kepala desa di Donggala, " ujarnya.

Menurut dia, selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak ditemukan kepala desa terkait netralitas aparat desa di Kabupaten Donggala.

"Pada tahun 2018 kami melakukan pemetaan terhadap kepala desa di Kabupaten Donggala terdapat dua kades diproses dan satu sekretaris desa, Selanjutnya tahun 2019 dan 2020 tidak ada ditemukan kasus pelanggaran netralitas aparat desa di daerah itu," ujarnya.

Ia menjelaskan prioritas Bawaslu dalam pilkada kali ini adalah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah.

"Saya berharap pada Pilkada serentak 2024 untuk Kabupaten Donggala tidak ada lagi terdapat kepala desa yang diproses di Bawaslu setempat. Tentunya upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Donggala ada berbagai cara, salah satunya melakukan sosialisasi kepada kepala desa di daerah itu termasuk desa antipolitik uang," ujarnya.