Polres Poso ajak masyarakat pro aktif berantas peredaran narkoba
Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Poso mengajak masyarakat untuk berperan secara pro aktif dalam memberantas peredaran Narkoba di daerah itu.
Wakapolres Poso Kompol Anton di Poso, Selasa, mengatakan pentingnya peran masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang diakibatkan dari narkoba.
“Masalah narkoba ini bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Jika ada yang melihat atau mendengar kegiatan penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang," kata Kompol Anton.
Ia mengemukakan masyarakat bersama aparat penegak hukum harus bersinergi melawan dan memberantas narkoba di Kabupaten Poso.
Polres Poso senantiasa mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, serta bekerjasama dalam melawan penyalahgunaan narkoba.
"Kita harus mencegah agar daerah ini tidak menjadi sarang narkoba,” ucapnya.
Polres Poso, kata dia, selama periode Agustus hingga September 2024 berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Poso.
"Jadi Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode Agustus hingga September 2024 dengan menangkap lima tersangka masing-masing berinisial J (54) tahun, MU (41), S (44) yang berdomisili di Poso, serta A (46) dan AAB (27) yang berasal dari Kabupaten Sigi," sebutnya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap lima tersangka berada di dua tempat berbeda yaitu satu orang di Kelurahan Gebangrejo dan empat lainnya ditangkap di Kelurahan Lawanga saat menggelar pesta sabu.
"Kami berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 223,74 gram dan para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso," ujarnya.
Saat ini kelima tersangka mendekam di sel Mako Polres Poso dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.