"Operasi penertiban kami mulai Minggu dini hari sesuai jadwal masa tenang," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Kota Palu Bambang di Palu, Minggu.
Ia menjelaskan operasi penertiban APK dilaksanakan bersama penyelenggara teknis, yakni KPU dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas, sebagaimana hasil rapat koordinasi sebelumnya.
Di satu sisi, kata dia, pihaknya berkewajiban melakukan penataan kawasan perkotaan karena Satpol-PP merupakan instansi penegak peraturan daerah (perda) sebagaimana diamanatkan pemerintah daerah itu.
"Tidak ada hambatan dalam penertiban, semua berjalan sesuai rencana, semuanya terkoordinasi. Penertiban APK bukan hanya di dalam kota, namun juga di wilayah pinggiran kota kami sisir, sehingga tidak ada lagi spanduk, baliho ataupun poster pasangan calon terpampang di ruang publik," ujarnya.
Ia memaparkan Satpol-PP tidak hanya terlibat dalam penertiban APK, tetapi juga ikut menjaga ketertiban umum mulai masa tenang hingga setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS)..
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya meningkatkan intensitas patroli di tempat-tempat keramaian, termasuk mengidentifikasi potensi kerawanan keamanan.
"Kami memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran pemilihan maka kami harus memastikan potensi yang dapat mengganggu, dan dicegah supaya tidak menimbulkan riak," tutur Bambang.
Ia menyebutkan pada kegiatan operasi pengamanan pilkada, pihaknya juga membangun koordinasi lintas sektor terkait.