Pemkab Parimo bentuk satgas penertiban tambang emas ilegal

id IPR, tambang ilegal, peti, pemkab Parimo, wabub Parimo, Abdul Sahid, sulteng,Parigi Moutong

Pemkab Parimo bentuk satgas penertiban tambang emas ilegal

Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid (tengah) bertemu masyarakat Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat membahas tembang emas, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Moh Ridwan

Satgas secepatnya dibentuk untuk melakukan langkah-langkah konkret menertibkan aktivitas tambang tanpa izin

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk penertiban pertambangan emas tanpa izin (Peti) atau pertambangan ilegal di kabupaten tersebut.

"Satgas secepatnya dibentuk untuk melakukan langkah-langkah konkret menertibkan aktivitas tambang tanpa izin," kata Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid saat berkunjung di Desa Kayuboko, Parigi Moutong, Rabu.

Ia mengemukakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah (pemda) menata kembali aktivitas pertambangan, supaya ke depan pengelolaan dalam bentuk ilegal.

Wakil Bupati juga mengapresiasi sejumlah wilayah di Parigi Moutong telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang du kelola koperasi, maka legalitas itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi masyarakat, terlebih untuk pembangunan desa.

"Banyak masyarakat bergantung dengan tambang, khususnya wilayah melakukan pertambangan emas, tetapi perlu di pahami ada aturan yang harus dipatuhi, supaya tidak ada lagi aktivitas ilegal," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng tutup dua tambang pasir dan batuan
Baca juga: JATAM-Sulteng pertanyakan komitmen Anwar-Reny di sektor pertambangan

Dia mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal memberikan dampak terhadap lingkungan, maupun sektor pertanian di sekitar kawasan, maka pengelolaannya perlu diatur sesuai dengan aturan pertambangan supaya tidak terjadi dampak lingkungan.

"Kita bersyukur Parigi Moutong diberi ruang oleh pemerintah dalam mengelola pertambangan emas melalui IPR. Desa Kayuboko salah satu desa mendapat IPR, maka izin ini jangan disia-siakan. Kami juga berkomitmen membantu masyarakat dalam mengurus izin pertambangan skala kecil (IPR)," tutur Sahid.

Ia juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan pertimbangan agar melalukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas IPR.

"Koperasi IPR telah melalui berbagai verifikasi oleh pemerintah, maka apa yang telah dituangkan dalam aturan pertambahan wajib dilaksanakan oleh koperasi, jangan menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.

Pewarta :
Editor : Fauzi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.