Abdul-Petrus minta MK perintahkan PSU Pilkada Barat Daya di 553 TPS

id Pilkada Papua Barat Daya,MK,sengekta Pilkada 2024

Abdul-Petrus minta MK perintahkan PSU Pilkada Barat Daya di 553 TPS

Heru Widodo (kanan) dan Kariadi (kiri) selaku tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-MK/Humas/Ifa

Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Papua Barat Daya 2024 di 553 tempat pemungutan suara (TPS).

Rincian 553 TPS tersebut, antara lain, 154 TPS dari 117 kampung pada 24 distrik di Kabupaten Raja Ampat, 330 TPS dari 40 kelurahan pada 10 distrik di Kota Sorong, dan 69 TPS dari 14 kelurahan di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

"Memerintahkan Termohon (KPU Provinsi Papua Barat Daya) untuk menyelenggarakan PSU pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya di TPS-TPS tersebut," ucap salah satu kuasa hukum Abdul-Petrus, Kariadi, membacakan petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

Abdul-Petrus merupakan pasangan calon yang memperoleh 79.635 suara pada Pilkada Papua Barat Daya 2024. Perolehan suara Abdul-Petrus berada di peringkat kedua, sementara perolehan suara terbanyak diraih oleh pasangan calon nomor urut 3 Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau dengan 144.598 suara.

Namun, menurut Abdul-Petrus hasil perolehan suara tersebut dicemari oleh masuknya suara-suara dari pemilih yang tidak berhak memilih karena belum memiliki KTP elektronik, tetapi tetap difasilitasi untuk mencoblos. Kejadian itu diduga terjadi di TPS-TPS yang tersebar di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Abdul-Petrus juga menyebut hasil perolehan suara Pilkada Papua Barat Daya tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Sebab, daftar hadir tidak ditandatangani oleh pemilih, pemilih menandatangani lebih dari satu nama, serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga menandatangani daftar hadir pemilih.

Lebih jauh, pasangan calon nomor urut 1 itu menduga terdapat pelanggaran prinsip pemilihan dalam Pilkada Papua Barat Daya 2024. Pelanggaran yang disoroti Abdul-Petrus, di antaranya pasangan calon nomor urut 3 Elisa-Ahmad diduga melakukan politik uang dengan memberikan imbalan atau janji kepada calon pemilih.

Di hadapan majelis hakim sidang panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pihak Abdul-Petrus juga menayangkan video penyalahgunaan kekuasaan oleh pasangan Elisa-Ahmad memobilisasi pendamping desa, kepala-kepala distrik, hingga ASN.

"Ini dalam acara yang sebenarnya acara resmi, Rapat Koordinasi Pendamping Desa se-Provinsi Papua Barat Daya, tetapi di acara itu diganti spanduk pasangan calon nomor urut 3. Kemudian, di situ ada pidato untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3," tutur Heru Widodo, kuasa hukum Abdul-Petrus yang lain.

Turut disoroti oleh kubu Abdul-Petrus, yakni putusan kontroversial Majelis Rakyat Papua (MRP). Heru menyebut MRP yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga kultural untuk melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP), justru mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Abdul dan Petrus bukan OAP.

"Keputusan ini menciptakan hambatan besar terhadap hak politik keduanya yang bertentangan dengan tujuan keberadaan MRP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," ucap Heru.

Atas dasar dalil-dalil tersebut, Abdul-Petrus meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat sepanjang 553 TPS di Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Pemohon dalam perkara Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan PSU pada TPS-TPS dimaksud, dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT).