Palu (ANTARA) -
Anak Perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yakni PT Citra Palu Mineral (CPM), didemo ratusan masa terkait tambang emas di Kawasan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Rakyat Lingkar Tambang itu melakukan demonstrasi di depan kantor PT CPM. Massa dari berbagai unsur masyarakat diantaranya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kecamatan Mantikulore, pekerja tambang, tokoh masyarakat, dan masyarakat lingkar tambang.
Demonstrasi itu untuk memperjelas status hubungan kerja, antara PT CPM sebagai pemilik kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas, dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) sebagai mitra atau kontraktor tambang.
Koordinator Aksi Kusnadi Paputungan menekankan lima poin tuntutan yakni mendesak CPM agar waktu sesingkat-singkatnya, segera mencabut surat pemutusan hubungan kerja dengan AKM. Mendesak CPM agar kembali ke format awal kerjasama dengan AKM.
Massa aksi juga menolak CPM mengambil alih lokasi perendaman material yang diolah oleh AKM, Koperasi Lingkar Tambang, dan Koperasi Poboya. tuntutan lain yang juga dilayangkan massa aksi yaitu, CPM segera menentukan lokasi untuk pertambangan rakyat.
“Kami tetap mempertahankan lokasi perendaman milik AKM, yang akan diambil alih oleh CPM dengan siap menanggung segala risiko,” katanya menegaskan.
Dia pun mengultimatum, jika poin-poin itu disetujui oleh pihak CPM, maka Forum Rakyat Lingkar Tambang dengan terpaksa mengambil alih semua lokasi perendaman dan lokasi pengambilan material tambang yang sudah dijajaki maupun yang akan diolah oleh AKM ke depan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi kepada Direktur Utama PT AKM terkait kerjasama pengoperasian Heap Leach Plant (HLP) PT Citra Palu Minerals (CPM) dan PT AKM.
Surat tersebut bernomor B-2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba dan Batubara, Tri Winarno, dengan sifat “Segera.”
HLP merupakan pelindian tumpukan pada bijih emas kadar rendah dengan menyiramkan reagen sianida pada bagian atas tumpukan, sehingga akan terpisah antara logam berharga berupa emas dan pengotornya.
Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah menjelaskan, perihal kontrak antara PT CPM dan PT AKM tidak mengalami perubahan hingga saat ini, serta menjalankan kontrak yang sudah ada, baik secara operasional penambangan maupun kontrak lainnya.
“Terkait dengan permasalahan yang ada sekarang, hal tersebut bukan kemauan dari PT CPM. Awal mulanya adalah berdasar dari hasil bimbingan dan pengawasan yang dilakukan inspektur tambang dari pusat terhadap aktivitas penambangan yang dilakukan menyeluruh oleh setiap tambang di Indonesia,” katanya menegaskan.