
Berkas Neneng Dinyatakan Lengkap

Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni kemungkinan dinyatakan lengkap pada Rabu.
"Tersangka kasus korupsi PLTS NSW (Neneng Sri Wahyuni) rencananya akan ke tahap dua atau P21 hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Peningkatan ke tahap dua artinya adalah berita acara pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap sehingga perkara dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. "KPK punya waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas tersebut ke pengadilan," kata Johan Budi.
"Selain itu, dua warga negara Malaysia, yaitu RA bin MY dan MH bin KH yang erat kaitannya dengan pelarian NSW juga penyerahan tahap 2," kata Johan.
R Azmi Bin Muhammad Yosuf dan Mohammad Hasan bin Khusni Mohammad diduga ikut membantu pelarian dan menyembunyikan Neneng selama di Malaysia. Keduanya ditangkap setelah mengantar Neneng kembali ke rumahnya di kawasan Pejaten pada 13 Juni 2012 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada Agustus 2011.
Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS yang melibatkan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting yang telah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 Februari 2012.
Ia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp8,9 miliar dengan menguntungkan PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp2,7 miliar.
PT Alfindo hanyalah perusahaan yang dipinjam namanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai), milik Nazaruddin dan Neneng untuk digunakan staf pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang.
Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo melakukan subkontrak pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar, sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai lebih dari Rp8,9 miliar.
Selisih nilai proyek dengan nilai subkontrakan ke PT Sundaya senilai Rp2,7 miliar itu dianggap sebagai kerugian negara dengan Neneng diduga berperan dalam proses subkontrak.
Artinya ia dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (D017)
Pewarta :
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
