Gubernur Sulteng perintahkan kasus BTIG dilapor ke polisi

id Anwar Hafid,Pemprov Sulteng,Baoshuo Taman Industry Investment Group ,BTIIG,Tambang Nikel,Bendungan Karaupa

Gubernur Sulteng perintahkan kasus BTIG dilapor ke polisi

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid (tengah) didampingi Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido menghadiri tatap muka bersama pimpinan organisasi perangkat daerah dan media massa di Kota Palu, Sabtu (10/5/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), agar kasus PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dilaporkan ke polisi.

"Kadis Cikasda mengaku tidak tandatangan surat itu. Saya bilang lapor polisi," katanya di Palu, Minggu.

Kasus itu terkait BTIIG yang menggunakan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu, untuk pengelolaan sumber daya air di Irigisi Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.

"Ternyata rekomendasi yang keluar palsu," ujarnya.

Gubernur mengakui jika pihak BTIIG telah melakukan komunikasi melalui telepon. Tetapi dia menegaskan, untuk urusan rakyat tidak ada perkawanan.

"Kita bisa berkawan, tetapi untuk rakyat kita tidak berkawan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Anwar Hafid secara resmi mengeluarkan Surat Teguran kepada PT BTIIG terkait rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali. Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda, diterbitkan pada 2 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG.

Tindakan ini diambil sebagai respons atas penolakan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama petani, buruh tani, serta elemen masyarakat lainnya yang khawatir akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka.

Dalam surat itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan tiga poin penting, salah satunya tidak ada izin pengusahaan air. Pemerintah Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada PT BTIIG. Oleh karena itu, pengambilan air tanpa izin dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Surat teguran itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta Bupati Morowali Iksan Baharudin Abdul Rauf, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor pemerintah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.