Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyebutkan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah memulai proses pengumpulan data dan informasi awal sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut.
"Kami sudah memulai proses pengumpulan data-data untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait honorarium Panitia Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 yang belum dibayarkan hingga saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid di Desa Maku, Selasa.
Ia menuturkan Kejari Sigi masih pada tahap pengumpulan bukti-bukti awal terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Pilkada di Kabupaten Sigi.
"Pada intinya kalau bukti-bukti ini sudah cukup maka kami akan langsung masuk ke tahap penyelidikan termasuk memanggil para saksi dan pihak terkait lainnya guna dimintai keterangan lebih lanjut," sebutnya.
Ia mengemukakan saat ini Kejaksaan Negeri Sigi masih menunggu hasil audit internal dari KPU RI.
"Pastinya semua laporan ini akan kami selesaikan dengan transparan dan akuntabel. Tidak ada yang kami tutupi sehingga semua laporan yang masuk pasti kami proses, namun harus melalui tahapan hukum yang berlaku," ucapnya.
Aria menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum memanggil para saksi seperti anggota PPS dan sekretaris desa karena kasus masih dalam tahap penanganan di bidang intelijen.
“Prosesnya ini masih pengumpulan informasi dan bersifat tertutup karena ditangani di bidang Intelijen, kalau dokumen dan buktinya sudah lengkap maka langsung dilimpahkan ke bagian tindak pidana khusus (Pidsus)," katanya.
Sementara itu Sekretaris KPU Sigi Bardin Loulembah menyebutkan pihaknya sudah diaudit dan dilakukan pemeriksaan oleh KPU RI pada 25 April sampai 2 Mei 2025.
"Memang dana hibah pada pelaksanaan Pilkada 2024 sebanyak Rp30 miliar dari pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan riil penyelenggaraan pilkada itu," ucap Bardin.
Kata dia, hasil audit bahwa KPU Sigi kekurangan anggaran sehingga pembayaran honorarium PPS di daerah itu tidak dapat dilakukan.
"Ada istilahnya itu sharing anggaran dari KPU provinsi sehingga pembayaran honorarium PPS itu dapat dibayarkan menggunakan dana hibah pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah," ujarnya.
Diketahui honor PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi pada penyelenggaraan Pilkada 2024 hingga saat ini belum dibayarkan dengan total mencapai Rp1,2 miliar.