
Polres-Donggala tingkatkan kapasitas personel soal KUHP dan KUHAP baru

Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah meningkatkan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait pemahaman serta pengertian KUHP dan KUHAP baru kepada personel yang ada di masing-masing polsek jajaran.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto mengatakan peningkatan kapasitas itu diberikan kepada penyidik yang bertugas khususnya di polsek.
"Ada enam Kanit Reskrim di sejumlah polsek sudah mengikuti kegiatan tersebut seperti Polsek Banawa, Banawa Selatan, Sindue, Sirenja, Balaesang, dan Damsol," kata Angga saat dihubungi awak media di Banawa, Kamis.
Ia menuturkan kehadiran para kanit Reskrim di Polres Donggala merupakan bagian dari pelaksanaan surat perintah (Sprin) untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait KUHAP dan KUHP Baru.
"Kegiatan ini bersifat sementara dan bertujuan meningkatkan profesionalisme penyidik agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Ia mengemukakan keterlibatan para penyidik dalam kegiatan tersebut bukan sebagai bentuk penarikan kewenangan penanganan perkara ke tingkat polres, melainkan bagian dari penyamaan persepsi hukum dan peningkatan kompetensi penyidik.
"Tentunya ini bagian dari penguatan profesionalisme dalam penanganan perkara di Kabupaten Donggala," sebutnya.
Menurut dia, dengan pemahaman KUHAP yang lebih komprehensif, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Diketahui terdapat 9 polsek di Kabupaten Donggala terdiri dari Polsek Sojol, Damsol, Balaesang, Sirenja, Sindue, Labuan, Banawa, Banawa Selatan dan Riopakava.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
