KPK periksa Bupati Buol terkait jabatan stafsus Menaker era Ida Fauziyah

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi Kemenaker,Kasus Pengurusan RPTKA,Rencana Penggunaan TKA,Tenaga Kerja Asing

KPK periksa Bupati Buol terkait jabatan stafsus Menaker era Ida Fauziyah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait barang bukti sitaan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom

Saksi hadir dan didalami terkait tugas maupun fungsinya

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menggali pengetahuan Bupati Buol, Sulawesi Tengah Risharyudi Triwibowo, dengan kapasitas staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Menaker Ida Fauziyah.

Selain Bowo, KPK juga memeriksa Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dengan kapasitas yang sama terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

"Saksi hadir dan didalami terkait tugas maupun fungsinya, serta pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA (tenaga kerja asing) dan aliran dana dari hasil pemerasan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2024 telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK gali pengetahuan dua stafsus Menaker era Ida Fauziyah soal pemerasan TKA

Pewarta :
Editor : Fauzi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.