Gubernur bekukan sementara PT Pembangunan Sulteng

id Gubernur Sulteng,Anwar Hafid,PT Pembangunan Sulteng,BUMD,Perusahaan Daerah

Gubernur bekukan sementara PT Pembangunan Sulteng

Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid membekukan sementara Perusahaan Daerah (Perusda) PT Pembangunan Sulteng.

“Ini merupakan rencana penataan menyeluruh terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna mengoptimalkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah,” katanya di Palu, Kamis.

Sebagai langkah awal, gubernur selaku pemegang saham pengendali, bersama Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Beringin memutuskan untuk membekukan sementara seluruh aktivitas perusahaan.

Pembekuan itu dimaksud untuk mempercepat proses pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya, serta menjadi momentum penataan ulang struktur kepengurusan dan fokus bisnis perusahaan.

Penataan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap inti usaha PT Pembangunan Sulteng, agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan strategis pembangunan daerah. Pemerintah daerah menilai perlunya perombakan menyeluruh agar perusahaan dapat dikelola secara modern dan akuntabel.

Pembekuan itu dilaksanakan Anwar saat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Pembangunan Sulteng. Menurut dia, Sulteng memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor sumber daya alam, pariwisata, dan industri pengolahan. Namun, peran PT Pembangunan Sulteng dinilai belum maksimal dalam mendukung penguatan fiskal daerah.

Pemerintah Provinsi berencana menjadikan PT Pembangunan Sulteng sebagai perusahaan daerah yang lebih kuat dan profesional. Penataan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan sumber daya manusia yang kompeten dan berpengalaman, agar pengelolaan perusahaan berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.