Palu (ANTARA) - Badan Informasi Geospasial (BIG) RI menyerahkan peta dasar skala 1:5.000 kepada para gubernur se-Pulau Sulawesi, dalam kegiatan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BIG Muh Aris disaksikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
"Saat ini perlu kami sampaikan, satu banding 5.000 sudah selesai di seluruh Pulau Sulawesi," kata Aris.
Dia menjelaskan peta dasar itu bukan hanya untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR), tetapi bisa digunakan untuk perencanaan infrastruktur, pemetaan lahan sawah dilindungi, manajemen pengurangan risiko bencana, hingga memonitor tumpang tindih lahan.
Menurut dia, kegiatan pembangunan di Indonesia ini mempunyai potensi yang besar, namun masih perlu ditingkatkan. Untuk itu salah satu upaya untuk mendorong pembangunan agar lebih mudah melalui sistem yang disebut online single submission (OSS).
"OSS dipersyaratkan harus ada RDTR, salah satunya akan tergantung pada ketersediaan peta dasar," ujarnya.
Kata dia, BIG sudah mempunyai peta dasar 1:50.000 untuk seluruh Indonesia, yang bisa digunakan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Selain itu, skala 1:25.000 khusus di Pulau Jawa, yang bisa digunakan untuk menyusun RTRW di tingkat kabupaten dan kota.
Sementara itu, Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki peran sentral dalam menghadirkan tata ruang dan wilayah yang seimbang. Untuk itu, diperlukan perencanaan yang matang, yang salah satu syarat utamanya adalah ketersediaan peta skala besar 1:5.000, yang disusun oleh Badan Informasi Geospasial.
"Peta ini sangat penting dalam penyusunan RDTR. Dan RDTR yang baik mampu menggambarkan secara utuh zona-zona yang diperuntukkan untuk industri, bisnis, maupun kawasan lindung," ujarnya.
AHY mengatakan, jangan sampai terjadi lagi pemberian izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jika RDTR sudah tersedia dan ditetapkan, seharusnya tidak ada lagi kesalahan dalam pemanfaatan ruang.
"Infrastruktur adalah elemen penting yang harus terus kita hadirkan, tetapi infrastruktur hanya bisa berjalan optimal apabila tata ruang telah direncanakan dan ditetapkan dengan baik," katanya menegaskan.