DPRD Palu Bahas Tiga Raperda di Cawu III

id DPRD Palu, Raperda

DPRD Palu Bahas Tiga Raperda di Cawu III

Suasana rapat (Foto:ANTARAsulteng/Ridwan/A055)

"Kami sudah bahas tiga Raperda yakni Raperda tentang Penanggulangan Gelandangan dan pengemis (Gepeng), Raperda tentang Penanggulangan HIV Aids dan revisi Perda Nomor 8 tentang Retribusi Jasa Umum,"
Palu (sulteng.antaranews.com) - Badan Pembentukan Peraturan daerah (BapemPerda) DPRD Kota Palu, telah membahas tiga buah Rancangan Peraturan Derah (Raperda) sebagai produk hukum daerah di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
    
"Kami sudah bahas tiga Raperda yakni Raperda tentang Penanggulangan Gelandangan dan pengemis (Gepeng), Raperda tentang Penanggulangan HIV Aids dan revisi Perda Nomor 8 tentang Retribusi Jasa Umum," kata anggota Bapemperda DPRD Palu, Ridwan Basatu di Palu, Kamis.
    
Ia menjelaskan, pembahasan tiga buah raperda itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada paripurna pembukaan masa sidang Cawu III, sehingga tiga regulasi itu menjadi prioritas dan akan diselesaikan sebelum akhir massa sidang Cawu III nanti.
    
Adapun ketambahan pembahasan produk hukum daerah ini nanti yakni diantaranya raperda tentang APBD Kota Palu 2018, dan ini akan diselesaikan Cawu III di tingkat Bapemperda.
    
Dia menjelaskan, setelah sejumlah raperda itu selesai dibahas selanjutnya akan dibahas kembali di tingkat pansus.
    
"Nanti akan menyusul setelah asistensi mitra di masing-masing Komisi bersama OPD terkait, setelah Banggar baru kita masuk pembahasan raperda APBD 2018 dan itu akan kami selesaikan di Cawu III ini. Persoalan penetapannya menjadi Perda apakah rampung di Cawu III atau tidak nanti kita lihat perjalananya," papar wakil ketua Komisi B itu.
    
Menurutnya, cepat atau lambatnya regulasi itu ditetapkan tergantung hasil fasilitasi ke Gubernur Sulteng.***