Palu (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyebut Peraturan Wali Kota Palu (Perwali), menjadi dasar penyegelan tempat usaha lima warung makan.
"Dasar dari tindakan ini adalah Peraturan Wali Kota Palu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Di dalam perwali itu dijelaskan tahapan yang harus dilalui terhadap Wajib Pajak (WP) yang menunggak," ungkap Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifudin di Palu, Rabu.
Dia menegaskan penyegelan tidak dilakukan secara mendadak atau spontan. Justru, warung makan yang telah disegel diketahui menunggak pajak beberapa tahun.
Para pedagang yang menunggak pajak telah diberikan teguran secara lisan jika menunggak pajak selama satu atau dua bulan lamanya. Namun kata Syarifudin, jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Palu akan memberikan teguran kedua, selama tiga hari kerja, begitu pula dengan teguran ketiga.
"Wajib pajak yang kemarin kami segel usahanya sudah melalui seluruh tahapan itu. Bahkan, kasus tunggakan ini bukan baru terjadi di 2025, tapi rata-rata sejak 2020 hingga 2021," katanya.
Lanjut dia, selama ini, mereka cenderung menolak atau membantah kewajiban pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Kota, mungkin karena ada hal-hal yang mereka anggap tidak sejalan. Namun, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi yang rutin.
Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah menutup sementara warung makan tersebut berlangsung selama 14 hari.
Sebelumnya, Pemkot menyegel sementara lima warung makan yang menunggak pembayaran pajak, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (05/08).
Penyegelan dilakukan bersama tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya.
Kelima tempat usaha yang disegel tersebut, yakni warung bakso di Jalan Thalua Konci, Mamboro, warung Coto Makassar di Jalan RE Martadinata, warung Sari Laut di Jalan Ki Maja. Kemudian, warung makan di Jalan Nokilalaki dan warung makan di Jalan Veteran.
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2024, rincian realisasi dan capaian pendapatan Pajak Restoran senilai Rp 41.716.651.704 miliar atau 59 persen.
