Donggala (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengatakan kasus perundungan di Desa Sumari, Kecamatan Sindue sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan mekanisme keadilan restoratif.
"Jadi perkara yang melibatkan pelajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Desa Sumari itu diselesaikan dengan kekeluargaan sebab mengingat korban dan pelaku masih anak-anak, sehingga untuk proses perkaranya mendasari kepentingan terbaik untuk anak," kata Kepala DP3A Kabupaten Donggala Moh Milhar Halili di Banawa, Minggu.
Pihaknya juga segera menindaklanjuti kasus perundungan di lingkungan sekolah itu dengan melakukan edukasi dan sosialisasi di MTs Desa Sumari.
Tujuan sosialisasi ini, katanya, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali pada masa mendatang dan meningkatkan kesadaran para siswa serta guru tentang bahaya perundungan.
Pihaknya memastikan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan secara khusus kepada korban kasus tersebut, termasuk pemulihan secara fisik dan psikologis.
"Tugas kami salah satunya membantu pemulihan secara fisik dan psikologis terhadap korban, insyaaalah dalam waktu dekat ini korban kami jemput dari kediamannya di Desa Sumari," katanya.
Ia menjelaskan dalam proses mediasi itu, seluruh pelaku yang masih di bawah umur sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta keluarganya.
"Korban juga sudah menerima permintaan maaf para pelaku dan memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," katanya.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni sudah memerintahkan Dinas Pendidikan setempat untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa perundungan dan kekerasan tersebut.
Ia mengatakan pihak sekolah dapat melakukan evaluasi terkait dengan perundungan peserta didik pada jam belajar mengajar.
"Kami sudah minta kepada pihak sekolah di wilayah Kabupaten Donggala agar meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, untuk mencegah kejadian serupa terjadi kembali," ujarnya.
Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif keluarga dan orang tua dalam memberikan pengawasan, pendidikan dalam ruang lingkup rumah, dan keluarga.
"Pengawasan ini bisa dilakukan dalam dua sisi yaitu lingkungan sekolah dan rumah, guna mencegah terjadinya aksi-aksi perundungan, kekerasan dan tindakan buruk lainnya," ujarnya.
