Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Sulawesi Tengah, berupaya memaksimalkan pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di daerah ini.
Kepala Satuan Intelkam Polresta Palu AKP Musa di Palu, Rabu, mengatakan Polresta Palu menyesuaikan layanan SKCK menyusul meningkatnya jumlah pemohon karena dipicu SCKC sebagai salah satu syarat administrasi dalam seleksi PPPK paruh waktu.
“Mulai Jumat sampai hari ini ada kurang lebih seribu lembar SKCK yang sudah kami terbitkan untuk masyarakat yang mengurus persyaratan PPPK. Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal meskipun antrean cukup panjang,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan SKCK di markas kepolisian sektor (polsek) untuk menghindari penumpukan di Polresta Palu.
Ia juga menegaskan bahwa SKCK yang diterbitkan dan ditandatangani kepala polsek tetap sah sebagai syarat administrasi, sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, kata dia, pelayanan SKCK di Polsek Tawaeli sementara tidak tersedia karena alat perangkat dalam perbaikan dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sulteng serta pihak vendor.
“Ini untuk mencegah penumpukan pemohon di Polresta Palu, warga bisa mengurus di polsek terdekat,” kata Musa.
Ia juga meminta kesabaran masyarakat karena tingginya intensitas layanan dapat berdampak pada gangguan server SKCK. Jika mengalami kendala, kata dia, pemohon dapat mengurus langsung di Polresta Palu.
Musa juga mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini serta memanfaatkan layanan SKCK daring guna menghindari antrean panjang.
Ia mengatakan pemohon melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, mulai dari fotokopi KTP-el, pas foto, hingga dokumen pendukung lain, dengan begitu proses penerbitan SKCK dapat berjalan lebih lancar.
