Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan masyarakat di daerah itu yang belum mendapatkan bantuan berupa hunian tetap (huntap) dan dana stimulan untuk segera melapor kembali ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat.
"Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sigi yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami 2018 silam yang belum mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah daerah, baik berupa huntap dan dana stimulan, agar segera ke Disperkim Sigi sampai batas waktu 13 Oktober mendatang," kata Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi saat ditemui awak media di Desa Bora, Kamis.
Ia mengemukakan hal ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas.
"Maka masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dana stimulan maupun hunian tetap, serta rumahnya terdampak rusak berat, untuk segera melapor ke Disperkim setempat," ucap Wabup Samuel Yansen.
Ia menuturkan batas pelaporan itu hingga 13 Oktober 2025.
"Jadi Dinas Perumahan akan mulai bekerja tanggal 14 Oktober untuk melakukan verifikasi kembali bagi masyarakat yang melapor tersebut," sebutnya.
Untuk masyarakat yang rumahnya saat bencana 2018 silam rusak ringan dan sedang, kata dia, juga dipersilahkan melapor ke dinas terkait karena ada bantuan rumah layak huni dari Pemkab Sigi.
"Kami juga segera membentuk tim di Disperkim untuk melakukan verifikasi seluruh laporan masyarakat tersebut," katanya.
Samuel mengingatkan kepada tim verifikasi untuk berintegritas dalam bekerja melayani masyarakat. "Kami pastikan pimpinan daerah mulai dari bupati, wakil bupati, hingga sekretaris daerah, tidak akan mengintervensi apa yang menjadi keputusan tim verifikasi," ujarnya.
Untuk masyarakat yang melapor kembali, kata dia, harus mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP Kepala Keluarga, bukti kepemilikan tanah, dan dokumentasi rumah rusak saat bencana gempa bumi 2018 silam.
"Saat melapor itu harus masyarakat yang bersangkutan membawa berkasnya ke Disperkim Sigi," tuturnya.
Diketahui berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, total rumah rusak di Kabupaten Sigi pada bencana 2018 silam mencapai 30.538 rumah.
