DJKI: Pelindungan indikasi geografis 2025 meningkat

id Razilu,DJKI,indikasi geografis,Kementerian Hukum

DJKI: Pelindungan indikasi geografis 2025 meningkat

Ilustrasi indikasi geografis menenun. (ANTARA/HO-DJKI)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat jumlah indikasi geografis yang dilindungi pada periode Januari–Oktober 2025 mencapai 51 produk, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 44 produk.

“Terdaftarnya 51 produk ini menambah daftar panjang indikasi geografis yang terlindungi, yakni lebih dari 200 produk. Selain itu, di tahun ini juga sudah masuk 20 permohonan yang siap untuk diperiksa,” kata Dirjen KI Razilu dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut Razilu, capaian positif ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan produk unggulan daerah guna meningkatkan perekonomian.
Terlebih, kata dia, sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki banyak potensi indikasi geografis yang dapat dimanfaatkan, baik dari keanekaragaman hayatinya maupun kebudayaan.
“Indikasi geografis tidak sekadar label hukum, tetapi simbol kualitas, reputasi, dan jaminan asal-usul yang harus dijaga bersama. DJKI terus mendorong kolaborasi daerah agar potensi indikasi geografis dapat segera didaftarkan dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan data DJKI, hingga Oktober 2025 terdapat 551 potensi indikasi geografis yang telah berhasil diidentifikasi, terdiri atas 492 potensi dari sektor kerajinan tangan dan industri lokal, serta 59 potensi dari sektor kelautan dan perikanan.
Jumlah itu mencakup hampir seluruh provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara sebagai wilayah terbesar, disusul oleh Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Razilu menekankan, menjelang akhir tahun 2025 merupakan momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran indikasi geografis.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum agar memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, dewan kerajinan nasional daerah (Dekranasda), serta kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
“Banyak potensi yang sebenarnya siap didaftarkan khususnya dari sektor kerajinan karena tidak membutuhkan uji laboratorium. Ini peluang besar untuk kita akselerasi,” ucap dia.
Di samping itu, Dirjen KI mendorong jajaran kanwil untuk fokus memberikan pendampingan teknis dan memublikasikan capaian-capaian daerahnya. Pendekatan itu, menurut dia, bukan hanya administratif, melainkan juga strategis dalam memperkuat ekonomi kreatif daerah.
Selain mendorong percepatan pendaftaran, DJKI juga memanfaatkan penetapan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di berbagai wilayah sepanjang tahun 2025 sebagai etalase penting untuk memperkenalkan produk indikasi geografis kepada publik dan investor lokal.
Razilu menyebut KBKI dapat mendorong aktivitas kreatif di masyarakat sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah, dalam hal ini DJKI Kementerian Hukum, hadir di tengah masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi daerah.
“Di sisa dua bulan terakhir ini, mari kita kawal bersama pelindungan produk lokal unggulan melalui pendaftaran indikasi geografis. Setiap daerah punya potensi, tugas kita memastikan potensi itu terlindungi dan bernilai ekonomi bagi masyarakat,” demikian Razilu.


Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.