
Moh Rizal pastikan tak beri izin alih fungsi lahan pertanian

Sigi (ANTARA) - Bupati Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Rizal Intjenae memastikan tidak memberikan izin untuk dilakukan alih fungsi lahan pertanian di daerah tersebut.
"Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan kan ada peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), itu tidak boleh diapa-apakan dan pemerintah daerah tetap berkomitmen dengan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Sigi," kata Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Minggu.
Ia mengemukakan, alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara.
"Jadi ada edaran Menteri Pertanian bahwa alih fungsi lahan itu bisa dikenakan pidana kurang lebih 5 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.
Ia menuturkan, alih fungsi lahan dapat dilakukan apabila pemerintah daerah bersedia menyediakan lokasi pengganti kawasan tersebut.
"Jika memang ada alih fungsi lahan maka harus ada gantinya misalnya 100 hektare alih fungsi lahan maka gantinya minimal 100 hektare juga, jadi itu salah satu persyaratan alih fungsi lahan pertanian," sebutnya.
Rizal menyebutkan bahwa menjaga keberadaan lahan pertanian melalui pemetaan LP2B dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Sigi.
"Untuk saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Sigi yang tercatat sebagai luas baku sawah (LBS) mencapai 15.280 hektare," kata dia.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah melakukan revisi Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperjelas status dan zonasi alih fungsi lahan pertanian.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Sigi mendapatkan alokasi kegiatan cetak sawah baru tahun 2025 mencapai 1.200 hektare melingkupi Kecamatan Lindu, Dolo, Dolo Selatan, Sigi Kota, Marawola, dan Palolo.
Berdasarkan data Dinas TPHP Sigi, luasan cetak sawah baru terbesar tahun 2025 di Sigi adalah wilayah Lindu mencapai 900 hektare.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
