
Independensi polisi: Pengawasan sipil jadi kunci

Jakarta (ANTARA) - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak keras wacana penempatan Polri di bawah kementerian, kembali membuka perdebatan lama dalam demokrasi Indonesia: sejauh mana independensi kepolisian harus ditempatkan, dan di titik mana akuntabilitas sipil mulai bekerja?
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri menegaskan bahwa struktur Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden, sudah ideal untuk menjaga profesionalisme dan netralitas penegakan hukum. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani ketimbang memimpin kepolisian dalam format kementerian.
Pernyataan tersebut, di satu sisi, menunjukkan komitmen menjaga jarak dari politik praktis. Di sisi lain, ia menutup diskusi yang justru lebih penting: bagaimana memastikan kekuasaan kepolisian tetap berada dalam kendali demokrasi.
Sebab, dalam tata kelola demokrasi modern, pertanyaan kuncinya bukan sekadar di bawah siapa polisi ditempatkan, melainkan siapa yang secara efektif mengawasi kekuasaan kepolisian sehari-hari.
Sejak reformasi 1998, Indonesia mencatatkan kemajuan fundamental dengan memisahkan Polri dari TNI. Kepolisian didesain sebagai institusi sipil profesional, bukan lagi alat kekuasaan militer. Ini bukan pencapaian kecil. Banyak negara pascaotoritarian gagal melakukan reformasi sektor keamanan secara mendasar. Indonesia berhasil melakukannya.
Namun, desain kelembagaan pascareformasi juga menghasilkan konsekuensi serius: Polri menjadi satu-satunya institusi bersenjata dengan kewenangan koersif luas—menangkap, menahan, menggunakan kekuatan bersenjata—yang berdiri langsung di bawah Presiden, tanpa perantara kementerian sipil dan tanpa pengawas eksternal yang benar-benar kuat.
Dalam teori demokrasi konstitusional, independensi institusi penegak hukum memang diperlukan untuk mencegah intervensi politik jangka pendek. Akan tetapi, independensi tidak pernah dimaksudkan sebagai ketiadaan kontrol. Sebaliknya, semakin besar kewenangan koersif suatu institusi, semakin ketat pula pengawasan sipil yang harus menyertainya (Dahl, 1989; Beetham, 1991).
Di sinilah muncul masalah itu. Independensi Polri berkembang jauh lebih cepat daripada arsitektur akuntabilitasnya.
Sering kali, argumen pembelaan terhadap struktur Polri saat ini berhenti pada satu kalimat: “Polri diawasi Presiden.” Secara konstitusional, ini benar. Namun secara praktik pemerintahan modern, argumen ini rapuh.
Presiden bukan lembaga pengawas harian. Ia tidak dirancang sebagai auditor, investigator independen, atau mekanisme koreksi publik yang transparan. Presiden adalah aktor politik dengan beban agenda yang luas dan kepentingan stabilitas pemerintahan. Mengandalkan satu figur politik sebagai poros pengawasan institusi bersenjata justru berisiko menciptakan titik buta dalam demokrasi.
Dalam negara demokrasi yang matang, pengawasan tidak pernah bertumpu pada satu simpul kekuasaan. Ia dibangun berlapis: administratif, parlementer, yudisial, dan pengawasan publik independen. Indonesia, dalam konteks kepolisian, masih timpang di lapisan terakhir.
Di sinilah perbandingan dengan Inggris—khususnya Scotland Yard atau Metropolitan Police Service (MPS)—menjadi relevan. MPS kerap dijadikan simbol kepolisian modern: profesional, relatif independen, dan berpengalaman panjang dalam sistem demokrasi.
Namun, independensi MPS tidak berdiri sendiri di ruang hampa. Secara administratif, kepolisian Inggris berada di bawah Home Office, kementerian sipil yang bertanggung jawab atas kebijakan keamanan dalam negeri dan dapat dipanggil serta diawasi parlemen. Lebih penting lagi, Inggris memiliki Independent Office for Police Conduct (IOPC), lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dan memiliki kewenangan investigatif penuh.
IOPC tidak menunggu laporan internal kepolisian. Ia dapat membuka penyelidikan sendiri, memanggil saksi, mengakses dokumen, dan menyelidiki kasus-kasus sensitif seperti kematian dalam tahanan, penyalahgunaan kekuatan, hingga korupsi. Temuannya tidak berhenti sebagai rekomendasi moral, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang nyata. Ia punya daya paksa.
Inilah perbedaan mendasar antara pengawasan simbolik dan pengawasan struktural. Kepercayaan publik terhadap Scotland Yard tidak lahir dari slogan profesionalisme, melainkan dari keyakinan bahwa polisi bisa dan memang diawasi oleh lembaga di luar dirinya.
Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya tanpa pengawasan sipil. Kita memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun secara kelembagaan, Kompolnas lebih menyerupai policy advisory body ketimbang independent oversight body.
Kewenangan Kompolnas terbatas. Ia tidak memiliki mandat investigatif penuh. Rekomendasinya tidak mengikat. Ia tidak dapat memaksa pembukaan data atau memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran serius. Dalam banyak kasus, efektivitas Kompolnas justru bergantung pada kesediaan internal Polri untuk menindaklanjuti.
Secara teori pengawasan publik, ini adalah paradoks klasik: lembaga yang diawasi ikut menentukan efektivitas pengawasnya sendiri. Model seperti ini sulit menjawab krisis kepercayaan publik. Sebab pengawasan yang efektif menuntut jarak institusional, bukan kedekatan struktural.
Tak mengherankan jika setiap kali terjadi kasus besar yang menyeret polisi—dari kekerasan berlebihan hingga skandal etik—respons negara sering kali terdengar seragam: evaluasi internal, pembentukan tim khusus, dan janji perbaikan. Publik mendengar, tetapi jarang melihat mekanisme koreksi yang benar-benar transparan.
Wacana publik Indonesia kerap terjebak dalam dikotomi palsu: seolah-olah memperkuat pengawasan berarti melemahkan independensi polisi. Padahal pengalaman negara-negara demokrasi mapan menunjukkan hal sebaliknya.
Di Inggris, Korea Selatan, hingga Singapura, kepolisian tetap independen secara operasional, tetapi tunduk pada kontrol administratif sipil dan pengawasan eksternal yang kuat. Hasilnya bukan polisi yang lemah, melainkan polisi yang lebih dipercaya publik.
Justru sebaliknya, minimnya pengawasan membuat institusi kepolisian rentan terhadap krisis legitimasi. Dalam jangka panjang, ini jauh lebih berbahaya daripada intervensi politik yang berlebihan. Polisi yang tidak dipercaya publik akan kesulitan menjalankan fungsi dasarnya: menjaga ketertiban dengan persetujuan sosial.
Masalah Indonesia bukanlah kelebihan intervensi, melainkan defisit akuntabilitas.
Reformasi Polri ke depan tidak harus—dan tidak seharusnya—mengurangi independensi operasional. Yang mendesak adalah melengkapi independensi itu dengan pagar pengawasan yang setara.
Ada dua agenda kebijakan yang seharusnya tidak lagi dihindari.
Pertama, memperkuat Kompolnas secara radikal, bukan kosmetik. Ini berarti memberi kewenangan investigatif independen, akses penuh terhadap data kepolisian, serta dasar hukum yang membuat rekomendasinya mengikat secara administratif dan etik.
Kedua, membuka kembali diskusi desain kelembagaan Polri dalam kerangka kontrol sipil yang lebih jelas. Ini tidak harus berarti menjadikan Polri alat politik kementerian. Namun setidaknya ada jalur administratif yang transparan, dapat diawasi parlemen secara rutin, dan memungkinkan publik mengetahui bagaimana kebijakan kepolisian dirumuskan dan dijalankan.
Langkah-langkah ini bukan kemunduran demokrasi. Justru sebaliknya, ini penanda kedewasaan demokrasi: tidak ada kekuasaan yang terlalu besar untuk diawasi.
Polisi profesional bukan polisi yang paling bebas dari kontrol, melainkan polisi yang paling siap diawasi. Tanpa pengawasan sipil yang kuat, independensi justru berpotensi berubah menjadi “duri” dalam tubuh demokrasi.
Indonesia telah memberi Polri warisan besar berupa independensi pascareformasi. Kini saatnya melengkapi warisan itu dengan fondasi yang selama ini tertunda: akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan publik yang nyata.
Dalam demokrasi yang sehat, tidak ada institusi bersenjata yang boleh berdiri terlalu jauh dari jangkauan warga negara. Termasuk polisi.
*) Muhammad Jafar Bua adalah Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Alumni Indonesia Broadcasting Journalism Program, Scripps School of Journalism, Departement of Communication, Ohio University, USA, 2007
Pewarta : Mohammad Jafar Bua *)
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
