
Rutan Donggala beri remisi lebaran untuk 247 narapidana

Donggala (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulteng memberikan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman terhadap 247 narapidana pada Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Jadi remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari negara sekaligus hak bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik selama ini," kata Kepala Rutan Kelas IIB Donggala Rusli Suryadi saat dihubungi awak media di Banawa, Sabtu.
Ia mengemukakan hanya satu narapidana yang langsung dibebaskan setelah mendapatkan remisi tersebut.
"Remisi kali ini sebagian besar hanya pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga dua bulan terdiri dari 15 hari untuk 93 orang, satu bulan untuk 133 orang, satu bulan 15 hari untuk 20 orang, dan yang memperoleh remisi dua bulan dan langsung bebas itu satu orang," ucapnya.
Ia menuturkan narapidana penerima remisi itu sebagian besar terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Proses pemberian remisi tersebut sudah melalui proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun substantif, termasuk memastikan narapidana telah menjalani masa pidana minimal dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam rutan," sebutnya.
Rusli menyebutkan pemberian remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.
"Salah satu syaratnya warga binaan ini wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan dan warga binaan yang dinyatakan langsung bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat, " kata dia.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
