
Sigi dorong perda kesehatan reproduksi cegah pernikahan dini

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong implementasi peraturan daerah (Perda) terkait penyelenggaraan kesehatan reproduksi (Kespro) untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di daerah tersebut.
"Jadi perda tersebut sangat penting untuk dilaksanakan sebab kesehatan reproduksi memiliki peran dalam menentukan kualitas dan tumbuh kembang anak di Kabupaten Sigi," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sigi Riadin Lahido saat ditemui awak media di Sigi, Kamis.
Ia menuturkan salah satu fokus dalam perda kesehatan reproduksi tersebut sebagai upaya pencegahan pernikahan dini yang masih menjadi persoalan di Kabupaten Sigi.
"Tentunya apabila kesehatan reproduksi ini terjamin maka kelahiran bayi yang stunting bisa ditekan, sehingga melalui perda ini menjadi landasan hukum untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur," sebutnya.
Kesehatan reproduksi meliputi kesiapan fisik, mental, medis dan lingkungan yang sehat.
"Kesehatan reproduksi ini penting untuk menciptakan ibu dan anak yang sehat," ucapnya.
Ia mengemukakan segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait perda kesehatan reproduksi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Menurut dia, pentingnya edukasi sejak dini sehingga generasi muda dapat memahami seluruh aspek kesehatan reproduksi.
"Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan pribadi, lingkungan yang sehat agar memiliki dampak pada kesehatan reproduksi yang baik," ujarnya
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menyebutkan Perda kesehatan reproduksi menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan reproduksi secara terintegrasi, terarah dan akuntabel.
"Pelayanan kesehatan reproduksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh dengan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab sesuai dengan norma agama, etika, nilai sosial budaya serta ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nuim.
Diketahui Pemkab Sigi bersama DPRD setempat menyepakati peraturan daerah tentang penyelenggaraan upaya kesehatan reproduksi pada paripurna di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi mencatat bahwa pada 2025 kasus stunting di Sigi turun sebesar 21,45 persen dari 33 persen menjadi 11,55 persen.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
