
Kejari: Sembilan terdakwa PETI di Parimo jalani sidang

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengatakan sembilan terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino telah menjalani sidang perdana.
"Para terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada Kamis (16/4) buntut dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parigi Rony Hotman Gunawan di Parigi, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam persidangan dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-LH/2026/PN Prg, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap sembilan terdakwa yakni TK, WEH, MFIR, RR, AM, AH, HP, IK, dan BP.
Mereka didakwa melakukan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin yang merusak ekosistem setempat.
"Agenda sidang pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan," ujarnya.
Ia mengemukakan perkara itu bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulteng pada 22 Januari 2026.
Pada razia di lokasi tambang Desa Karya Mandiri, polisi menangkap sembilan orang dan menyita dua unit alat berat ekskavator.
Selain alat berat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari talang, alat pendulangan, hingga berbagai perlengkapan pengolahan material tambang emas.
"Seluruh aset tersebut diduga kuat digunakan para terdakwa untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal," ucap Rony.
Lebih lanjut ia menjelaskan proses hukum terus bergulir untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Sidang kedua akan dilanjutkan pada Kamis 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi," kata dia lagi.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
