Logo Header Antaranews Sulteng

Dishub Kota Palu tertibkan juru parkir liar tindaklanjuti aduan warga

Jumat, 8 Mei 2026 19:15 WIB
Image Print
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menertibkan juru parkir liar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas parkir liar yang dinilai meresahkan. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengintensifkan penertiban juru parkir liar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas parkir liar yang dinilai meresahkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu Daniel di Palu, Jumat, mengatakan tindakan tegas terus dilaksanakan di lapangan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir..

“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan dan turun langsung ke berbagai titik keramaian, seperti kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan.

Menurut dia, operasi penertiban yang digelar secara intensif telah menjaring banyak juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Palu. Para pelaku yang terjaring langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani warga.

“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” katanya.

Sementara itu, tarif resmi parkir di wilayah Kota Palu, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, yang merupakan ketentuan resmi yang ditetapkan Pemkot Palu dalam pengelolaan perparkiran.

Selain itu, Pemkot Palu juga telah menyosialisasikan gerakan minta karcis kepada petugas parkir sebagai upaya penertiban kegiatan parkir liar. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar.

“Masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026