
Pakar nilai perbaikan hulu sawit penting dalam mandatori biodisel B50

Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Zainal Arifin menilai perbaikan sektor hulu industri sawit sangat penting agar rencana penerapan mandatori biodiesel B50 Indonesia dapat berjalan dengan baik.
“B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” kata Zainal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
“B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” ujar dia menambahkan.
Lebih lanjut, ia menilai program B50 tidak bisa dipandang sekadar kebijakan energi, melainkan agenda lintas sektor yang menyangkut stabilitas investasi, produktivitas sawit, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas kebun sawit mencapai 16,83 juta hektare. Sementara, berdasarkan catatan Pustaka Alam, luas kebun sawit sudah mencapai 18 juta hektare.
Namun, Zainal mengatakan, produktivitas masih menjadi sorotan penting di balik besarnya luas kebun sawit di Indonesia.
“Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebijakan paling mendesak. Saat ini luas kebun sawit rakyat telah mencapai sekitar 6,8 juta hektare, dengan sedikitnya 4,8 juta hektare membutuhkan replanting.
Menurut Zainal, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun.
Hambatan utama PSR, lanjutnya, masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.
“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” katanya.
Zainal juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50, di mana kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya, pendekatan fleksibel memungkinkan pemerintah tetap menjaga arah transisi energi tanpa mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir.
Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial.
“Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan,” ujar Zainal.
Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
