Logo Header Antaranews Sulteng

Polresta Palu tangkap empat pelaku narkoba di Tavanjuka

Minggu, 24 Mei 2026 02:35 WIB
Image Print
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menyita barang bukti hasil operasi penindakan di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/HO-Humas Polresta Palu

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu, Sulawesi Tengah, membekuk empat pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

"Keempat tersangka kami tangkap hari ini dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu," kata Kasatresnarkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyelidik yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Ia mengungkapkan keempat penangkapan berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat, antara pukul 14.55 hingga 15.10 WITA, dengan barang bukti sabu yang disita dari masing-masing tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, pada pukul 14.55 WITA dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 1,986 gram serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali di Kota Palu.

Lima menit kemudian, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,259 gram.

Polisi menduga tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palu.

Selanjutnya pada pukul 15.02 WITA, tim Satresnarkoba menangkap pria berinisial A (37), warga di Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat.

Petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,417 gram, satu unit telepon genggam, dan satu bungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Penangkapan terakhir dilakukan pada pukul 15.10 WITA terhadap pria berinisial M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,607 gram serta satu unit telepon genggam.

Kompol Usman mengatakan seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dari keseluruhan operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu menyita total 3,269 gram sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Menurut dia, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Kota Palu dan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.




Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026