Logo Header Antaranews Sulteng

Anggota DPR minta Kemenekraf tunda penyesuaian PPh baru

Rabu, 3 Juni 2026 08:37 WIB
Image Print
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan. ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal atau pemberian tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif (ekraf) yang masih berada di fase inkubasi produk.

Putra juga mendesak agar Kemenekraf segera mendatangi Kantor Kementerian Keuangan untuk menegosiasikan aturan turunan yang lebih ramah terhadap ekosistem kreatif.
"Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi. Jadi, langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu clear. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa," kata Putra dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Putra mengingatkan agar Kemenekraf menyelesaikan harmonisasi kebijakan tersebut di tingkat pemerintah terlebih dahulu sebelum menemui para pelaku usaha di lapangan.
"Nah, setelah sudah clear, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kementerian Keuangan), baru mungkin kita bisa bertemu dengan para pelaku ekraf sehingga kalaupun nanti mereka tidak bisa terima, kita masih bisa balik lagi ke Kementerian Keuangan," ujarnya.
Menurut dia, Kemenekraf perlu bergerak cepat memitigasi dampak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut dinilai berpotensi mematikan daya kreasi dan ruang tumbuh pelaku ekraf yang baru bertransformasi menjadi badan hukum formal.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/6), Putra menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil posisi tegas sebagai "perisai pelindung" sekaligus "jembatan advokasi" bagi pelaku ekraf, khususnya yang berada di fase inkubasi.
"Dalam konteks ini saya rasa saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan karena ketika kita datang ke asosiasi, pelaku ekraf, pemerintah itu sudah harus satu suara," ujar Putra.
Putra menyoroti dampak instan PP 20/2026 yang langsung memukul pelaku ekraf skala mikro dan kecil yang mencoba berkolaborasi membangun bisnis secara formal bersama investor lewat jalur CV, Firma, atau PT Biasa.
Berdasarkan aturan teranyar tersebut, sejak hari pertama berdiri, pelaku usaha tidak lagi dihitung pajaknya dari omset, melainkan diwajibkan masuk ke sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan keuntungan bersih perusahaan.
Menurut Putra, karakteristik industri kreatif sangat unik dan berbeda jauh dengan perdagangan konvensional. Industri seperti studio animasi, rumah produksi, hingga pengembang gim membutuhkan waktu riset bertahun-tahun serta modal awal yang besar sebelum akhirnya bisa menghasilkan keuntungan riil.
"Jadi, tidak bisa digebyak uyah (dipukul rata) oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya," ucapnya.
Komisi VII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf itu, selain mendorong penundaan tarif, juga mendorong harmonisasi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) ekraf. Langkah itu penting agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya industri kreatif.
Dengan harmonisasi tersebut, komponen biaya seperti riset mendalam, pembelian lisensi software, hingga honor untuk kreator lepas (freelancer) dapat diakui secara penuh sebagai pengurang penghasilan bruto yang sah (sesuai fasilitas Pasal 31E).
Merespons desakan konkrit tersebut, pihak Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapannya.
"Baik, kami laksanakan. Terima kasih," tutup perwakilan jajaran Kemenekraf di akhir sesi intervensi.





Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026