Logo Header Antaranews Sulteng

Anggota DPR tegaskan pemerintah daerah butuh regulasi berkualitas

Rabu, 3 Juni 2026 08:43 WIB
Image Print
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola (dua kanan) dalam rapat koordinasi (rakor) produk hukum daerah regional sulawesi tahun 2026 di Kota Palu, Selasa (2/6/2026). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menegaskan pemerintah daerah tidak membutuhkan terlalu banyak regulasi, melainkan aturan yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Daerah tidak membutuhkan banjir aturan. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat sasaran, lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, dan mampu memberikan manfaat yang jelas,” katanya dalam rapat koordinasi (rakor) produk hukum daerah regional sulawesi tahun 2026 di Kota Palu, Rabu.

Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menekankan, bahwa produk hukum daerah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus menjadi solusi konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, kualitas regulasi merupakan salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah.

“Peraturan daerah dan peraturan gubernur bukan sekadar dokumen formal. Regulasi adalah instrumen pembangunan, pelayanan publik, dan rekayasa sosial,” katanya menegaskan.

Longki mengungkapkan, selama menjabat sebagai Bupati Parigi Moutong dan kemudian Gubernur Sulawesi Tengah selama dua periode, pemerintah daerah telah menerbitkan lebih dari 700 Peraturan Gubernur serta berbagai Peraturan Daerah yang mengatur sektor-sektor strategis.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukanlah jumlah regulasi yang dihasilkan, melainkan sejauh mana regulasi tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus benar-benar didengar dan dijadikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Selain itu, Longki mendorong adanya sistem evaluasi yang lebih komprehensif terhadap produk hukum daerah, tidak hanya menilai aspek administratif dan prosedural, tetapi juga mengukur efektivitas serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan tumpang tindih, kontradiksi, maupun hambatan bagi pelayanan publik dan dunia usaha,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Longki saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kota Palu.

Rakor Produk Hukum Daerah tersebut mengusung tema, evaluasi kepatuhan produk hukum daerah dalam rangka keselarasan program prioritas nasional. Forum tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemendagri, dalam mengawal pelaksanaan Program Prioritas Nasional di Daerah, khususnya Poin ketujuh Asta Cita, terkait memperkuat reformasi hukum.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026