PRT WNI meninggal diduga dianiaya majikan

id mati

PRT WNI meninggal diduga dianiaya majikan

Ilustrasi Kejadian di TKP (pixabay.com)

Kuala Lumpur,  (Antaranews Sulteng) - Seorang pembantu rumah tangga warga negara Indonesia (WNI) diduga telah disiksa oleh majikannya, meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Minggu (11/2).

Media setempat Senin melaporkan, Adelina (21), meninggal pada pukul 16.45 petang waktu setempat dengan penyebab kematian belum ditentukan.

Wanita asal Medan ini, telah bekerja di rumah semi terpisah di Taman Kota Permai. 

Dia terlihat oleh tetangga yang prihatin dengan luka di tangan dan kakinya.

Menurut seorang tetangga, Adelina telah terlihat tidur di samping rottweiler (anjing penjaga rumah asal Jerman) setiap hari selama hampir dua bulan. Dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya.

Mencurigai ada yang tidak beres, tetangga tersebut menghubungi seorang wartawan yang kemudian memberi tahu kantor perwakilan anggota dewan Bukit Mertajam.

Anggota dewan kota Joshua Woo dan rekan-rekannya kemudian mengunjunginya dan menemukan Adelina duduk di teras mobil.

Seorang wanita berusia 60 tahun yang merupakan majikan Adelina, menyuruh mereka untuk keluar dan meminta mereka untuk menantikan putrinya kembali ke rumah.

Anak perempuan tersebut kemudian menolak dikatakan menganiaya pembantu tersebut, namun mengaku kepada Woo dan rekan-rekannya bahwa dia telah menampar Adelina sekali atau dua kali.

Wanita itu kemudian menjelaskan luka yang diderita Adelina adalah akibat bahan kimia kuat.

Dia mengatakan karena Adelina telah buang air besar di saluran pembuangan di dapur, menyebabkannya tersumbat. Dia kemudian disuruh menuangkan bahan kimia ke stopkontak.

Dia mengklaim bahwa Adelina telah menumpahkan bahan kimia itu ke kaki dan lengannya sendiri, sehingga menyebabkan luka bakar.

Woo kemudian memberi tahu kelompok pendukung migran Tenaganita dan mengajukan laporan polisi mengenai masalah tersebut.

Kepala Polisi Distrik Seberang Perai Pusat ACP Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki sebagai pembunuhan.

Dia mengatakan, awalnya kasus tersebut dikategorikan menurut Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan luka karena senjata atau sarana yang berbahaya.

Nik Ros mengatakan PRT tersebut telah bekerja dengan majikan selama sekitar dua tahun.

Dia mengatakan bahwa Adelina dibawa ke kantor polisi oleh majikannya.

"Ketika kami mencoba berbicara dengannya, dia masih takut dan menolak memberikan pernyataan apa pun," katanya kepada Free Malaysia Today.

Nik Ros mengatakan Adelina dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam untuk perawatan.

Dia mengatakan pula, dua saudara kandung berusia 36 dan 39 telah ditangkap untuk penyelidikan.

Ketua Permai (Perhimpunan Masyarakat Indonesia) Utara Dato Trisya Devi Arfandi turut bersedih dengan kekejaman terhadap WNI di Bukit Mertajam tersebut yang dikabarkan sudah meninggal dunia.

"Semoga pihak KJRI Penang dapat membela nasih beliau dan semoga Allah menempatkan beliau bersama syuhada yang mati sahid," katanya.

Tokoh pemuda Indonesia di Malaysia Lukmanul Hakim mengatakan kasus seperti ini rawan terjadi, apalagi Pemerintah Malaysia telah menyetujui majikan bisa mengambil langsung PRT.

Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang belum bisa dihubungi terkait permasalahan tersebut.