Logo Header Antaranews Sulteng

Amanah yang diuji disiplin

Kamis, 1 Oktober 2026 08:44 WIB
Image Print
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel di halaman Balai Kota Surabaya. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada 58 ASN akibat berbagai pelanggaran untuk memperkuat integritas pelayanan publik. ANTARA FOTO/HO-Diskominfo Surabaya

Surabaya (ANTARA) - Ada banyak wajah pelayanan publik, mulai dari petugas yang menyambut warga di loket, tenaga kesehatan yang merawat pasien, pengelola administrasi yang menyelesaikan dokumen, hingga aparatur di balik meja kebijakan.

Di balik itu semua, terdapat satu prasyarat yang sering tak kasatmata tetapi sangat menentukan: disiplin.

Ketika seorang aparatur datang tepat waktu, memproses layanan sesuai ketentuan, tidak meminta imbalan, dan menggunakan kewenangan sebagaimana mestinya, masyarakat mungkin tidak menganggapnya sebagai peristiwa besar.

Memang seharusnya demikian. Pelayanan yang tertib semestinya terasa biasa karena menjadi bagian dari standar pemerintahan.

Sebaliknya, ketika aturan dilanggar, dampaknya dapat jauh lebih besar daripada kesalahan personal. Pungutan liar, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melayani mereka.

Kota Surabaya, Jawa Timur kini menghadapi fakta yang patut dicermati. Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota Surabaya mencatat 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima sanksi disiplin dari total 31.525 ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.

Jenis pelanggarannya beragam, mulai dari pungutan liar hingga penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran aturan lainnya.

Angka 58 tentu tidak dengan sendirinya menggambarkan seluruh kualitas aparatur. Namun, data itu menunjukkan bahwa sistem disiplin bukan perkara teoritis. Ia bekerja ketika pelanggaran ditemukan, diperiksa, dan akhirnya berujung pada konsekuensi administratif.

Di sinilah sanksi seharusnya ditempatkan. Sanksi bukan sekadar hukuman, apalagi alat mempermalukan pegawai yang melanggar. Ia merupakan instrumen untuk menjaga batas antara kewenangan dan penyalahgunaan, antara hak masyarakat dan kepentingan pribadi, antara jabatan sebagai amanah dan jabatan sebagai kesempatan.

Kerangka hukumnya pun sudah tersedia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa disiplin PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, kewenangan pemeriksaan, hingga penjatuhan hukuman disiplin.

Untuk PPPK, prinsip kewajiban disiplin juga berlaku. PP Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan PPPK mematuhi disiplin dan mewajibkan instansi pemerintah melakukan penegakan disiplin.

Karena itu, disiplin bukan hanya urusan PNS, tetapi menjadi bagian dari tata kelola seluruh pegawai ASN dengan mekanisme yang menyesuaikan kerangka masing-masing.

Dengan demikian, pertanyaannya bukan apakah ASN perlu dikenai sanksi ketika melanggar. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sistem mampu memastikan sanksi dijatuhkan secara tepat, proporsional, konsisten, dan adil.

Akar pelanggaran

Setiap pelanggaran memiliki latar yang berbeda. Ada kesalahan administratif karena kelalaian, ada ketidakdisiplinan yang berulang, ada pula tindakan yang sejak awal didorong kepentingan pribadi. Karena itu, pendekatan terhadap pelanggaran tidak semestinya diseragamkan.

Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Anas Karno menekankan pentingnya sistem penghargaan dan hukuman yang berjalan beriringan serta penerapan aturan tanpa tebang pilih. Ia juga menyoroti kebutuhan pengawasan internal yang berkelanjutan pada setiap organisasi perangkat daerah.

Gagasan itu penting karena budaya organisasi tidak dibentuk hanya dengan surat peringatan. Aparatur perlu mengetahui bahwa bekerja baik mendapat pengakuan, sementara pelanggaran memiliki konsekuensi yang dapat diprediksi. Ketika aturan diterapkan secara konsisten, ruang untuk tawar-menawar dan perlakuan berbeda menjadi semakin sempit.

Namun, ancaman sanksi saja tidak cukup. Jika pelanggaran baru diketahui setelah terjadi pungutan liar, ketidakhadiran berulang, atau penyalahgunaan kewenangan, maka organisasi sebenarnya baru bergerak di ujung masalah.

Pencegahan harus dimulai jauh sebelumnya. Atasan langsung perlu mengetahui pola kerja bawahannya, organisasi perangkat daerah harus memiliki pengawasan internal yang aktif, dan kanal pengaduan masyarakat mesti benar-benar berfungsi.

Data pengaduan tidak seharusnya berhenti sebagai statistik, tetapi menjadi sinyal untuk mengidentifikasi unit kerja yang memerlukan pembenahan.

Perkembangan teknologi membuka peluang lebih besar. Data kehadiran, kinerja, pengaduan, serta riwayat pelanggaran dapat dianalisis untuk menemukan pola yang tidak wajar. Tentu pemanfaatan data harus tetap memperhatikan kewenangan, keamanan, dan perlindungan data pribadi.

Konteks nasional memperlihatkan bahwa persoalan disiplin ASN bukan hanya terjadi di daerah. Pada Agustus 2026, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menjatuhkan sanksi kepada 35 pelanggar disiplin ASN.

Dalam sidang pada 13 Agustus 2026, pelanggaran yang dibahas meliputi 11 kasus tidak masuk kerja, sembilan pelanggaran integritas, tiga kasus izin perkawinan dan perceraian, tiga kasus asusila, satu kasus narkotika, serta delapan kasus tindak pidana korupsi.

Keragaman perkara tersebut mengingatkan bahwa disiplin ASN tidak boleh dipersempit menjadi persoalan datang terlambat atau tidak masuk kerja. Integritas, perilaku, ketaatan hukum, dan penggunaan kewenangan merupakan bagian dari persoalan yang sama.

Karena itu, pembinaan harus mengikuti risiko. Unit pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat membutuhkan pengawasan yang kuat terhadap pungutan dan gratifikasi. Unit yang menangani perizinan membutuhkan pengendalian konflik kepentingan.

Unit yang memegang anggaran memerlukan jejak pemeriksaan yang jelas. Sementara jabatan strategis memerlukan standar akuntabilitas yang lebih ketat karena dampak kewenangannya lebih besar.

Pemerintah pusat juga mulai menempatkan integritas sebagai proses pembelajaran berkelanjutan. Kementerian PANRB pada Juni 2026 meluncurkan E-Learning ASN Berintegritas bersama KPK, LAN, dan BKN sebagai bagian dari penguatan budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Pesannya jelas. Disiplin tidak cukup diajarkan melalui ancaman hukuman. Ia harus dibentuk melalui pembelajaran, keteladanan pimpinan, sistem kerja yang sehat, serta pengawasan yang tidak hanya hadir ketika masalah sudah membesar.

Benahi sistem

Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan disiplin tidak seharusnya berhenti pada jumlah ASN yang dijatuhi hukuman. Jumlah sanksi memang penting untuk menunjukkan bahwa aturan bekerja, tetapi angka itu juga perlu dibaca bersama pertanyaan yang lebih mendasar.

Apakah pelanggaran berulang? Apakah jenis pelanggaran yang sama terus muncul pada unit tertentu? Apakah setelah sanksi kualitas layanan membaik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah sanksi benar-benar menjadi alat pembenahan atau hanya administrasi setelah pelanggaran terjadi.

Ada setidaknya tiga arah pembenahan yang layak diperkuat. Pertama, mempercepat deteksi dini. Atasan dan pengawas harus mampu mengenali pola ketidakhadiran, keluhan masyarakat, penggunaan kewenangan yang tidak wajar, atau konflik kepentingan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih berat.

Kedua, memastikan proses pemeriksaan transparan dan proporsional. Sanksi harus mengikuti tingkat kesalahan dan bukti yang tersedia. Kesalahan administratif tidak seharusnya diperlakukan sama dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, jabatan atau kedekatan personal tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan penegakan aturan.

Ketiga, setiap perkara disiplin perlu menghasilkan pembelajaran organisasi. Jika seorang aparatur dihukum karena pelanggaran tertentu, pemerintah tidak cukup hanya mencatat nama dan jenis sanksinya. Sistem kerja yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi juga perlu diperiksa.

Pendekatan tersebut penting agar hukuman tidak berhenti sebagai urusan individu. Ketika satu kasus pungutan liar terjadi di sebuah meja pelayanan, misalnya, evaluasinya semestinya mencakup prosedur layanan, mekanisme pembayaran, pengawasan atasan, hingga kanal pengaduan masyarakat.

Surabaya juga memiliki peluang menjadikan 58 kasus yang telah dikenai sanksi sebagai bahan evaluasi kelembagaan. Data tersebut dapat dipetakan berdasarkan jenis pelanggaran, unit kerja, pola berulang, serta efektivitas tindak lanjut. Dengan begitu, penegakan disiplin berubah dari sekadar reaksi menjadi instrumen perbaikan birokrasi.

Kehadiran DPRD sebagai pengawas juga dapat memperkuat lapisan akuntabilitas, sepanjang tetap berada dalam batas kewenangan masing-masing. Sementara masyarakat memiliki peran penting melalui pengaduan yang berbasis fakta dan penggunaan kanal resmi.

Pemerintah sendiri harus memastikan setiap laporan ditangani secara objektif dan dapat ditelusuri prosesnya.

Pada saat yang sama, penghargaan terhadap aparatur yang tertib tidak boleh dilupakan. Budaya organisasi akan lebih sehat apabila pegawai melihat bahwa integritas, kedisiplinan, dan pelayanan yang baik memiliki nilai dalam perkembangan karier, pengembangan kompetensi, maupun pengakuan institusi.

Sanksi disiplin bukanlah tanda bahwa birokrasi gagal. Dalam sistem yang sehat, sanksi justru menunjukkan bahwa ada batas yang dijaga dan ada mekanisme yang bekerja ketika batas itu dilanggar.

Yang harus dihindari adalah ketika sanksi menjadi satu-satunya cara untuk menjaga tertib. Birokrasi yang kuat tidak dibangun dengan rasa takut terhadap hukuman, melainkan dengan sistem yang membuat orang memahami aturan, pimpinan memberi teladan, pengawasan berjalan, dan kepentingan masyarakat selalu menjadi ukuran.

Jabatan publik adalah amanah karena melekat pada pelayanan kepada orang lain. Ketika amanah itu disalahgunakan, sanksi memang diperlukan. Namun, ketika sanksi selesai dijatuhkan, pekerjaan belum selesai. Justru dari sana pemerintah harus memastikan bahwa kesalahan yang sama tidak kembali menemukan ruang.




Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026