Pemkot Palu beri sanksi hukuman disiplin ASN

id Sekkotpalu, Irmayanti Petalolo, sanksi disiplin, ASN, PNS, pegawai, Pemkotpalu, Sulteng

Pemkot Palu beri sanksi hukuman disiplin ASN

Sekretariat Daerah Kota Palu, Irmayanti Petalolo menyerahkan surat keputusan sanksi kepada kepada lima ASN tidak disiplin melalui masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), di Palu, Kamis (15/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberikan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap lima pegawai yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu karena melakukan pelanggaran.
 
"Dari lima ASN mendapat hukuman, tiga orang di antaranya di pecat dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kemudian dua orang lainnya dihukum dengan penundaan pangkat secara berkala dan penurunan pangkat," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo usai penyerahan surat keputusan sanksi kepada masing-masing perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Palu, Kamis.
 
Menurut dia, saksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah kepada abdi negara sebagai bentuk pelajaran, bahwa kepatuhan menjalankan tugas sangat penting bagi seorang aparatur.
 
Sebab, menurut dia, dalam sistem pemerintahan ada aturan yang wajib dilaksanakan ASN, salah satunya kehadiran pada waktu hari kerja.
 
"Sebagai ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irmayanti.
 
Ia juga menyesalkan perilaku aparatur yang tidak patuh terhadap aturan, hal ini tentu dapat mencoreng citra pemerintah di mata publik, karena setia tindakan dan perilaku pegawai diikat dengan aturan yang baku.
 
Oleh karena itu, kedisiplinan merupakan kunci utama yang wajib ditaati seluruh pegawai sesuai dengan kedudukannya, baik yang berstatus ASN, honorer maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak (P3K).
 
"Sanksi disiplin beragam, ada yang ringan, sedang hingga berat sesuai kadar pelanggarannya. Sanksi paling berat tentunya pemecatan, dan pemecatan tidak serta merta dilakukan tanpa adanya pembinaan maupun klarifikasi terhadap bersangkutan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," tutur Irmayanti.
 
Dari kasus ini, ia mengajak seluruh ASN jajaran Pemkot Palu agar bekerja dengan baik dengan menunjukkan dedikasi terhadap pengabdian kepada negara.
 
"Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, supaya kita ke depan lebih baik melakukan pelayanan publik," demikian Irmayanti.