Palu (ANTARA) -
Pemkot Palu optimalkan penerapan pajak makan dan minum 10 persen
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengoptimalkan penerapan pajak makan dan minum 10 persen di restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Tahun 2009 pajak makan dan minum 10 persen sudah di terapkan, tahun 2024 lebih ditingkatkan supaya memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Petalolo dalam konferensi pers terkait penerapan pajak makan minum 10 persen, di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, penerapan pajak tersebut sesuai dengan arahan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sektor tersebut, Pemkot Palu menargetkan pendapatan pajak makan minum 10 persen sebesar Rp75 miliar, mengingat kegiatan usaha kuliner di ibu kota Sulteng sangat potensial.
"Masih banyak wajib pajak belum memenuhi kewajibannya, maka pemerintah melakukan langkah-langkah strategis, sehingga ke depan sektor pajak memberikan dampak lebih besar terhadap kemajuan pembangunan di Kota Palu," ujarnya.
Guna mengoptimalkan pencapaian pajak, Pemkot Palu telah membentuk tim gabungan dari unsur pemerintah daerah (pemda) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan sosialisasi dan penegakan kepada wajib pajak.
"Apa pun terkait dengan surat yang disampaikan oleh asosiasi pedagang kuliner terkait penerapan pajak 10 persen, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya guna menyampaikan tujuan penerapan pajak tersebut, penerapan pajak tersebut adalah komitmen pemda," ujar Irmayanti.
Menurut dia, pajak sifatnya memaksa dan wajib pajak harus menunaikan kewajiban itu yang kemudian hasilnya digunakan untuk pembangunan daerah, baik infrastruktur maupun untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Eka Komalasari mengemukakan, langkah yang dilakukan pemerintah bukan bermaksud menyusahkan masyarakat, mengingat hasil dari pajak akan kembali kepada masyarakat dan untuk pembangunan di berbagai sektor.
"Pengelolaan pajak oleh pemerintah adalah amanat undang-undang yang kemudian manfaatnya akan kembalikan kepada masyarakat," kata dia lagi.