Polda periksa dua saksi terkait sabu 1 kg

id polda,narkoba

Polda periksa dua saksi terkait sabu 1 kg

Petugas merapihkan narkoba dan barang bukti lainnya yang disita dari Bripka A yang kedapatan membawa 1 kg narkoba, Kamis (20/9) sebelum jumpa pers dengan Wakapolda Sulteng di Palu, Selasa (25/9) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali/)

Palu (Antaranews Sulteng) - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sudah memeriksa dua orang saksi terkait dengan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg yang diduga milik oknum polisi berinisial Bripka A (36). 

Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmarjodjoko mengatakan dua saksi yang sudah diperiksa pihaknya itu satu dari masyarakat dan satunya dari pihak agen jasa pengiriman tempat terduga mengambil barang kiriman yang diduga berisi narkoba sebanyak 1 kg sabu.  

Dia katakan tujuan pemeriksaan saksi-saksi itu adalah untuk pengembangan penanganan  kasus.

Direktur Narkoba Polda Sulteng ini menegaskan kasus ini terus didalami oleh pihaknya, mengingat narkoba yang diterima terduga pelaku berasal dari luar daerah Sulawesi Tengah. 

"Kita terus dalami termasuk juga jaringan-jaringannya, karena kasusnya melibatkan pihak dari luar daerah," tegasnya.
Oknom Bripka A (36) sendiri bertugas di Polres Donggala, Sulawesi Tengah, ditangkap oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Kamis (20/9), lalu karena diduga sebagai pemilik narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram yang diambilnya dari salah satu agen jasa pengiriman di kota Palu.