
Jasa Raharja menjamin penumpang Lion JT 610

Pekanbaru, (Antaranews Sulteng) - PT Jasa Raharja (Persero) menjaminkan perlindungan terhadap korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan laut utara Karawang, pada Senin pukul 06.33 WIB.
"Seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja, kita menyampaikan turut prihatin atas peristiwa kecelakaan dan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam relisnya diterima di Riau, Senin.
"Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta," sebutnya.
Begitu pula terhadap korban luka luka, tambahnya Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
Pewarta : Frislidia
Editor:
Sukardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
