Poso (Antaranews Sulteng)- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Poso, memanggil empat orang untuk didengar keterangannya secara pribadi karena dilaporkan melakukan praktik politik uang.
Keempat caleg itu adalah EEP, AB, AP dan RT yang diduga caleg dari Partai Demokrat, serta seorang bernama AT selaku tim pelaksana kegiatan di Desa Silanca, Kecamatan Lage, pada 20 Oktober 2018.
"Laporan dugana politik uang itu sudah kita kaji, nah ternyata laporan itu sudah kadarluasa karena sudah lewat tujuh hari, sebab baru dilaporkan pada 2 November," ujar Koordinator Divisi Hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Panwaslu Poso, Christian Orou di kantornya, Rabu.
Dia mengatakan, empat orang itu dipanggil bukan pemeriksaan namun hanya dimintai keterangan secara pribadi dan bukan kapasitas caleg.
Menurut Christian meskipun laporan itu telah kadaluasa namun laporan itu akan dijadikan informasi awal apakah benar ada pemberian jam dinding, uang Rp100 ribu dan kaos kepada masyarakat.
"Kami telah mengundang mereka itu, dan mereka hadir, yang tidak hadir itu hanya RT. Jadi jangan dulu dilekatkan sebagai caleg, entah dia sebagai caleg, namun kami panggil sebagai pribadi, sebab mereka hadir ada sebagai pelaksana kegiatan dan ada sebagai peserta," ujar Christian yang didampingi Ketua Panwaslu.
Menurut dia, meskipun laporan itu telah kadaluarsa namun ada aturan mekanisme internal untuk memastikan apakah laporan itu benar ada pelanggaran atau tidak.
Penangan kasus kadaluarsa bentuknya berbeda, laporan itu ditutup namun dilanjutkan dengan investigasi yang tidak ada batas waktu. Jika dalam investigasi ditemukan bukti, maka akan dilanjutkan dengan kajian dengan waktu selama 21 hari.
"Investigasi itu bisa satu atau dua tahun lamanya, tidak ada batas waktunya, sebab kami butuh data yang valid, tidak bisa semborono," ujarnya.
Christian juga mengakui jika seluruh bukti terkait politik uang itu telah dimiliki oleh Panwaslu Poso, seperti foto kegiatan, jam dinding, uang dan undangan kegiatan.
Namun, menurut dia, semua bukti itu belum dapat dipubliskasikan sebelum ada hasil akhir kajian.
Dugaan caleg terlibat politik uang itu terjadi di Desa Silanca pada acara gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) yang mengundang puluhan warga.
Panwas Poso panggil empat caleg yang dilaporkan lakukan politik uang
Mereka didengar keterangan sebagai pribadi, bukan dalam kapasitas caleg karena laporannya sudah kadaluarsa