Polisi ringkus dua pencuri di Jalan Halmahera Palu

id Polres Palu,Pencuri

Polisi ringkus dua pencuri di Jalan Halmahera Palu

Kedua orang terduga pencuri di Jalan Halmahera Kota, saat menjalani tahanan di Polres Palu. (HumasPolres)

Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap oleh Opsnal Buser Polres Palu, Senin (10/6) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Halmahera
Palu (ANTARA) - Polisi Resor Palu meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Jalan Halmahera, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui KBO Reskrim Ipda Rislan, Kamis, mengatakan, kedua pelaku adalah Arifudin alias Ari (29), dengan alamat Jalan Pulau Halmahera, pekerjaan sebagai buruh bangunan. 

Terduga pelaku satunya lagi, bernama Eko Setiawan alias Eko (27) dengan alamat Desa Panggalasiang Dusun Satu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. 

"Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian ini ditangkap oleh Opsnal Buser Polres Palu, Senin (10/6) sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Halmahera," katanya.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini, jelas Rislan, berdasarkan laporan polisi lp/542/v/2019/ Sulteng kepada Resor Palu, 25 mei 2019.

Berdasarkan laporan pelapor itu, kata dia, polisi melakukan penyidikan dan mencurigai kedua terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu tempat yang dijadikan kantor oleh pelapor, di Jalan Halmahera Kota Palu.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 38 kilogram besi plat almunium dan 2,5 kilogram kabel tembaga dari tempat kantor pelapor," jelasnya.

Polisi telah menyita barang bukti tersebut dan saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.