Dua penjambret di Palu ditangkap polisi setelah minta tebusan

id Minta tebusan, jambret, ditangkap

Dua penjambret di Palu ditangkap polisi setelah minta tebusan

Kedua terduga pelaku jambret yang saat ini diamankan di Mapolres Palu. (F : Dok Reskrim Polres Palu).

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan TKP yang lain, selain yang telah diakui kedua pelaku. Begitu juga barang bukti diamankan di Mapolres Palu
Palu (ANTARA) - Dua orang terduga pelaku jambret di Kota Palu, Sulawesi Tengah, inisial FMP (19) dan MR alias I (18) ditangkap Satuan Reskrim Polres Palu setelah tertangkap meminta tebusan dari barang hasil curiannya.

“Saat ditelepon terduga pelaku menjawab dan meminta kepada korban uang tebusan sebesar Rp700 ribu dan meminta korban untuk bertemu di Jalan Miangas, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, dan kemudian korban menyampaikan kepada Piket Reskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Kristian Holmes Saragih, S.IK, di Mapolres Palu, Senin.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Holmes, sapaan Kasat Reskrim Polres Palu ini, anggota piket Reskrim bersama tim Buser mengawal korban yang hendak bertemu dengan terduga pelaku di tempat yang telah dijanjikan.

“Saat di jalan yang dimaksud, terduga pelaku meminta korban mengikuti sepeda motor mereka yang mengarah ke Jalan Hasanudin dan berhenti tepat di lampu merah, dan saat itu anggota langsung menangkap terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit hp Iphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Palu untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari keterangan kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Kota Palu,” jelasnya.

Sebelumnya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Poso ini, korban perempuan inisial R melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan/jambret yang terjadi di Jalan Yojo Kodi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan  Palu timur.

“Piket reskrim langsung mengambil keterangan Korban dan saat di BAP, teman korban berinisiatif menghubungi nomor hp korban yang berhasil dirampas terduga pelaku, yang kemudian pelaku meminta tebusan,” jelasnya.  

Penangkapan kedua pelaku ini pada hari Minggu (21/7) sekitar pukul 23.30 wita oleh unit piket Reskrim Subnit II bersama unit Buser Polres Palu, berdasarkan laporan Polisi LP/687/VII/2019/SULTENG/RESPALU.

Kedua pelaku sendiri, merupakan warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan TKP yang lain, selain yang telah diakui kedua pelaku. Begitu juga barang bukti diamankan di Mapolres Palu,” ujarnya.***