Logo Header Antaranews Sulteng

Domba Palu Masuk Rumpun Lokal

Kamis, 11 April 2013 10:26 WIB
Image Print
(FOTO ANTARA/LUCKY.R)
Rumpun ternak lokal tersebut harus dilestarikan dari kepunahan atau kemungkinan pengambilan calon bibit ternak unggul secara ilegal.

Palu (antarasulteng.com) - Pemerintah Pusat mengakui domba lokal di Kota Palu, masuk sebagai rumpun ternak lokal atau galur dan sudah mendapat surat keputusan dari Menteri Pertanian RI.

"Ini mungkin salah satu hadiah untuk Sulawesi Tengah dalam usianya ke 49 tahun. Domba kita sudah diakui oleh pemerintah pusat sebagai domba asli atau lokal," kata Kepala Dinas Peternakan Sulawesi Tengah M Faizal Mang di Palu, Rabu.

Ternak domba Palu tersebut secara turun temurun telah dibudidayakan masyarakat di Kota Palu dan hingga kini masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat setempat.

Faizal mengatakan rumpun atau galur ternak domba Palu berasal dari wilayah sumber bibit ternak dan mempunyai keunggulan tertentu.

Dia mengatakan domba Palu memiliki ciri tertentu yang tidak sama dengan ciri domba di daerah lainnya, seperti model ekor dan bulu.

"Ciri-cirinya, ekor tebal tapi tidak gemuk. Warna bulu dominasi putih, kadang-kadang hitam dan cokelat. Bahkan gabungan ketiga warna itu," katanya.

Faizal mengatakan saat ini pemerintah provinsi sedang berusaha mengajukan ternak sapi Donggala dan kerbau Napu agar terdaftar sebagai rumpun ternak lokal.

Sapi Donggala dan kerbau Napu, kata Faizal, juga memiliki ciri khas yang tidak sama dengan daerah lainnya.

"Kerbau Napu itu beda dengan kerbau Toraja atau kerbau lumpur di Kalimantan," katanya.

Dia mengatakan para pakar hewan dari perguruan tinggi di Sulawesi Tengah sudah melakukan penelitian atas ciri dan genetik dari ternak tersebut. "Hasilnya juga sudah diseminarkan," katanya.

Syarat-syarat untuk mendapatkan pengakuan galur ternak tersebut antara lain harus menjelaskan latar belakang dengan dilengkapi data pendukung serta kondisi perkembangan ternak yang diusulkan tersebut.

Selain itu asal usul sejarah pembentukan dan lokasi penyebaran ternak disertai kronologi keberadaan ternak secara jelas.

Informasi tersebut harus jelas dan dilengkapi hasil observasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Faizal mengatakan rumpun ternak lokal tersebut harus dilestarikan dari kepunahan atau kemungkinan pengambilan calon bibit ternak unggul secara ilegal.

Dia mengatakan keanekaragaman Sumber Daya Genetik (SDG) hewan merupakan aset besar bagi negara dan menjadi tugas nasional untuk menjaga dan melestarikannya serta upaya pengembangannya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026