Logo Header Antaranews Sulteng

KPK: Bukti Keterlibatan Prio Masih Pengakuan Fadh

Senin, 3 Juni 2013 13:50 WIB
Image Print
Juru Bicara KPK Johan Budi. (antara)
Peran Priyo itu masih dari pengakuan Fadh, ...

Surabaya, (antarasulteng.com) - Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa bukti keterlibatan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dari Partai Golkar dalam kasus "fee" proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama masih sebatas pengakuan terpidana Fahd El Fouz.

"Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran itu ada dua hal yakni kasus suap anggaran arau fee dan kasus korupsi pengadaan Al Quran," kata Johan Budi kepada Antara dan Kompas TV di sela-sela seminar tentang Independensi KPK di Auditorium Fisip Unair Surabaya, Senin.

Dalam seminar yang dibuka Dekan Fisip Unair Basis Susilo MA itu, ia menjelaskan penyidik KPK hingga kini masih mendalami kasus "fee" itu, karena kasus itu sebenarnya merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Fadh.

"Peran Priyo itu masih dari pengakuan Fadh, karena itu belum selesai, kita dalami dulu. Ada daftar penerima fee yang disebut Fadh, di antaranya untuk Priyo, tapi kita belum memiliki bukti lain, karena masih didalami, tunggu dulu," katanya.

Ditanya kunjungan politisi Golkar Priyo Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin di Bandung (1/6) untuk bertemu sejumlah narapidana koruptor, termasuk Nazaruddin, Fadh, mantan Mendagri Hari Sabarno, dan sebagainya, ia mengaku, KPK tidak berhak melarang.

"Siapapun bisa menjenguk tahanan di penjara, asalkan mendapat izin dari KemkumHAM, karena itu KPK tidak berhak melarang, sebab hal itu menjadi kewenangan pihak lain (KemenkumHAM)," katanya.

Dalam seminar tentang Independensi KPK yang diselenggarakan BEM Fisip Unair Surabaya, ia mengatakan KPK merupakan lembaga yang independen secara institusi, karena di bawah Presiden selaku Kepala Negara, bukan Presiden selaku Kepala Pemerintahan.

"Tapi, secara anggaran, kita bergantung kepada 'political will' dari Presiden dan DPR, karena KPK bertanggung jawab kepada publik. Kita juga bergantung kepada masyarakat, seperti dalam kasus anggaran Gedung KPK," katanya.

Secara teknis, KPK juga bergantung kepada aparat penegak hukum lain. "Kita sudah berupaya menuntut 12 tahun, tapi hakim hanya memvonis empat tahun. Artalitha juga hanya kena 2,5 tahun dan diberi remisi segala, Gayus Tambunan juga bisa jalan-jalan," katanya.

Padahal kerugian negara dari hasil korupsi yang diungkap KPK Rp150 triliun lebih dari aset dan triliunan uang tunai, katanya, setara dengan 100 juta rumah sederhana, 14,5 miliar liter susu untuk balita, 221 juta siswa penerima BOS (bantuan operasional sekolah), dan sebagainya.

Sementara itu, pakar politik Unair Drs Hariyadi MSi selaku pembicara lain menegaskan bahwa independensi KPK sangat ditentukan penguasa dan parpol, karena kedua lembaga itulah yang menggerakkan demokrasi tapi sekaligus mampu menggerus demokrasi itu sendiri.

"Itu bergantung kepentingan penguasa dan kepentingan parpol, karena itu KPK harus memiliki lembaga kontrol agar kuat dalam memegang teguh independensi itu. Kasus Sprindik jangan terulang, karena sekali ada komisioner yang terlibat korupsi, maka KPK akan habis," katanya.

Lain halnya dengan pembicara lain yang juga pakar hukum Unair Prof Dr Didik Endro Purwoleksono SH MH. "Saya setuju kalau KPK juga melakukan pencegahan, bukan hanya penindakan, karena kasus korupsi itu seperti tidak ada habisnya. Misalnya, mahasiswa harus tahu bahwa tidak disiplin itu korupsi juga, korupsi waktu," katanya.(SKD)



Pewarta :
Editor: Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026