Polisi: dua remaja di Palu bawa narkoba saat razia

id Polres, palu, narkoba

Polisi: dua remaja di Palu bawa narkoba saat razia

Polisi memeriksa  salah satu anak remaja 16 tahun yang didapati bawa narkoba jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan Polsek Palu Barat, Selasa (18/2/2020) malam.(ANTARA/HO-Polsek Palu Barat).

Saat melaksanakan kegiatan rayonisasi Polsek Palu Barat mendapati inisial G (16) dan Y (16) kedua status pelajar, warga Kota Palu, bawa narkoba satu paket,
Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu, mendapati dua anak remaja membawa narkoba jenis sabu saat melaksanakan operasi rutin atau razia di wilayah Palu Barat,  Kota Palu, Sulawesi Tengah,  Selasa (18/2/2020) malam.

"Saat melaksanakan kegiatan rayonisasi Polsek Palu Barat mendapati inisial G (16) dan Y (16) kedua status pelajar, warga Kota Palu, bawa narkoba satu paket," kata Kapolres Palu, melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Umar, di Palu, Rabu pagi.

Umar katakan, saat ini kedua terduga bersama barang bukti satu paket sabu diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk proses selanjutnya.

Kemudian katanya, dalam kegiatan tersebut, juga telah diamankan seorang berinisial DK (31) yang kedapatan membawa sajam jenis badik. 

"Pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polsek Palu Barat," katanya.

Dijelaskannya, operasi yang dilaksanakan, untuk menekan tindak kejahatan atau sasaran tindak kejahatan C3, yaitu Curat, Curas dan Curanmor. 

Disebutnya, operasi dimulai pukul. 22.50 sampai 00.30 wita, di wilayah Kecamatan Tatanga, selain mengamankan pelaku narkoba dan sajam, telah diamankan juga sembilan unit kenderaan bermotor.

Kendaraan bermotor yang diamankan yakni delapan roda dua tidak dilengkapi STNK atau TNKB dan satu motor gunakan klanpot tidak sesuai standar atau bogar.

Kapolsek Palu Barat ini tegaskan, polisi tidak henti-hentinya menghimbau pengendara kenderaan bermotor untuk lengkapi dokumen, baik surat- surat kendaraannya dan memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.***