Terima remisi hari raya, dua napi di Sulteng dinyatakan bebas
Rabu, 10 April 2024 15:03
ANTARA - Sebanyak 2.259 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulawesi Tengah menerima Remisi khusus Idul Fitri. Penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, Rabu (10/4). Dua napi diantaranya dinyatakan bebas setelah menerima remisi
(Rangga Musabar/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)